Pelecehan Seksual

BK DPRD Kabupaten Cirebon Terima Laporan Dugaan Pelecehan, 2 Anggota Dewan Ternyata Terseret

BK DPRD Kabupaten Cirebon Terima Laporan Dugaan Pelecehan, 2 Anggota Dewan Ternyata Terseret

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Ketua BK DPRD Kabupaten Cirebon, Yuki Eka Bastian 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon akan segera menggelar rapat terkait laporan dugaan pelecehan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Cirebon berinisial MJ.

Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum korban berinisial II (27), Yudia Alamsyah, pada Selasa (17/12/2024) siang.

Ketua BK DPRD Kabupaten Cirebon, Yuki Eka Bastian mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan internal terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Ya, setelah menerima laporan dari kuasa hukum korban pelecehan yang diduga dilakukan anggota DPRD Kabupaten Cirebon berinisial MJ, kami dari BK akan melakukan rapat dulu."

Baca juga: Desa Wolutengah Kecamatan Kerek Tuban Terbabat Tol Trans Jawa Demak-Tuban, Segini Panjangnya

"Sebab di BK ini kan ada anggota juga, ada lima orang. Nah, kita akan rapatkan dulu lah seperti apa,” ujar Yuki saat diwawancarai media usai menerima laporan dari kuasa hukum korban, Selasa (17/12/2024).

Yuki juga menyebut, laporan ini mencakup dua orang anggota dewan, yang salah satunya baru diketahui setelah adanya surat ke sekretariat DPRD.

“Nah, soal yang dilaporkan ada dua orang, itu (kami) baru tahu saya. Yang satu baru tahu tadi setelah ada surat ke sekretariat."

"Akhirnya, ya mungkin kita juga nanti sesuai rapat bagaimana, kan kita juga harus tunggu,” ucapnya.

Baca juga: Rute dan Jadwal Keberangkatan Kereta Argo Cheribon Hari Ini 18 Desember 2024, Relasi Cirebon-Jakarta

Terkait waktu pelaksanaan rapat, Yuki memastikan akan segera mengumpulkan anggota BK dalam waktu dekat.

“Waktu rapatnya kemungkinan besok (hari ini) lah, besok (hari ini) saya akan minta kumpulkan lagi teman-teman untuk menindaklanjuti ini,” jelas dia.

Sebelumnya, Yudia Alamsyah selaku kuasa hukum korban menjelaskan bahwa laporan ke BK DPRD mencakup tiga poin utama. 

Di antaranya dugaan pelecehan oleh MJ, dugaan pembiaran oleh anggota dewan berinisial A dari Fraksi Golkar, serta indikasi penyalahgunaan gedung DPRD sebagai lokasi kejadian.

Baca juga: 15 Desa di Kecamatan Mojo Kediri Terbabat Mega Proyek Jalan Tol Trans Jawa Kediri-Tulungagung

"Kalau laporan ke BK itu, sudah dua-duanya. Jadi, yang titik beratnya itu pertama terkait MJ, yang kedua adanya rekannya lagi, yang satunya lagi yaitu A dari Fraksi Golkar, terus yang ketiga ini terkait dengan gedung dewan," kata Yudia.

Menurut Yudia, keberadaan anggota dewan dari Fraksi Golkar berinisial A dalam peristiwa tersebut patut dipersoalkan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved