Pelecehan Seksual

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anggota Dewan, Begini Respon Ketua DPRD Cirebon

Ketua DPRD Cirebon: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anggota Dewan Akan Dikawal Serius

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia  

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia menegaskan, pihaknya serius mengawal kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Cirebon berinisial MJ.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya, pade Sabtu (14/12/2024).

"Ya, seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, kami sebagai dewan tentunya prihatin atas kejadian ini karena ini membawa marwah kelembagaan DPRD."

"Waktu itu kami sudah rapat dengan BK (Badan Kehormatan)," ujar Sophi.

Baca juga: Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Ruas Klaten-Prambanan Sepanjang 8,6 Km Dibuka Gratis

Menurutnya, DPRD telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada Badan Kehormatan untuk ditindaklanjuti.

Meski demikian, proses klarifikasi terhadap MJ masih terkendala.

"Sudah ada pemanggilan kepada anggota DPRD kami, tapi katanya belum bisa klarifikasi karena sampai saat ini belum ada pemanggilan ke anggota kami hasil laporan korban."

"Untuk korban belum diklarifikasi, menunggu korban membuat laporan ke BK," ucapnya.

Baca juga: Desa Mronjo Kecamatan Selopuro Blitar Terlindas Mega Proyek Tol Agungblijen, Terbelah 269,3 Hektar

Selain itu, Sophi juga menyoroti aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di depan kantor DPRD baru-baru ini.

Para mahasiswa menuntut pengusutan tuntas kasus dugaan pelecehan tersebut dan penyediaan ruang aman bagi korban.

"Kami sudah sampaikan akan penuhi. Kami juga akan mengawal secara serius, namun harus ada informasi yang berimbang."

"Tapi tentunya ini menjadi sebuah catatan bagi kami," jelas dia.

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada MJ, Sophi menyebutkan bahwa DPRD akan bertindak sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca juga: Desa Tahulu Kecamatan Merakurak Tuban Terbabat Tol Trans Jawa Demak-Tuban, Segini Panjangnya

"Sanksi diberhentikan ini ada dua, apakah diberhentikan sementara atau diberhentikan secara permanen sebagai anggota dewan," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved