Pilgub Jabar 2024

KPU Jawa Barat Bakal Tetapkan Hasil Pilgub Jabar 2024 Pada Sore Ini

KPU Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jabar 2024

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Ketua KPU Jabar, Ahmad Nur Hidayat saat diwawancarai di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung 

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jabar 2024 pada Senin (9/12/2024) sore.


Total sudah 25 Kota/Kabupaten yang selesai direkapitulasi KPU Jabar, pada hari kedua rapat pleno ini.

Rapat pleno kapitulasi untuk dua Kota/Kabupaten, akan dilanjutkan setelah istirahat, kemudian penetapan hasil. 


Ketua KPU Jabar, Ahmad Nur Hidayat mengatakan, pleno rekapitulasi hari kedua ini sudah dimulai sejak pagi tadi.

Saat ini, tersisa dua Kabupaten/Kota yang belum selesai direkapitulasi.

Baca juga: Lucky Hakim-Syaefudin Menangi Pilkada Indramayu, Syaefudin Tegaskan Masih Kader Golkar


"Dari 27 Kabupaten/kota sekarang sudah 25, jadi tinggal 2 kabupaten/kota lagi, yang pertama Kabupaten Sukabumi dan Kota Bekasi. Setelah selesai itu sudah nanti langsung ditetapkan," ujar Ahmad Nur Hidayat, Senin (9/12/2024). 


Selama proses rapat pleno rekapitulasi, kata dia, Bawaslu dan perwakilan masing-masing pasangan calon banyak yang mempertanyakan soal data. 


"Jadi, datanya memang bukan data yang bermasalah sebetulnya, tetapi dari berbagai tingkatan ini kan sudah mencatatkan dengan baik, dan bisa dilihat perjalan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 sekarang itu sudah jauh lebih baik, lebih rapih, dan hal-hal lainnya juga sifatnya sudah terbuka. Bisa disaksikan juga bagaimana KPU kabupaten/kota sekecil apapun masalahnya itu disampaikan," katanya.


Setelah rekapitulasi selesai dan ditetapkan hasilnya, kata dia, masing-masing tim pasangan calon diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan.


"Bila nanti ada, misalnya yang tidak puas didalam hasil, maka tentu bisa menempuh jalur lebih lanjut seperti pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ucapnya.


Saat ini, kata dia, baru ada empat Kabupaten/Kota yang menempuh gugatan hasil Pilkada ke MK. 


"Di tingkat kabupaten/kota ada 4, untuk tingkat provinsi kan belum karena belum ditetapkan," katanya. (Tribun Jabar/Nazmi)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved