Kasus Narkoba

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Wilayah Haurgeulis Indramayu

Dua pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Haurgeulis, Indramayu diringkus Sat Res Narkoba Polres Indramayu.

Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Polisi usai menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Haurgeulis, Indramayu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Dua pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Haurgeulis, Indramayu diringkus Sat Res Narkoba Polres Indramayu.

Mereka berinisial DI (25) dan DP (38). Bisnis gelap kedua tersangka tersebut berhasil diendus oleh polisi.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya mengatakan, keduanya ditangkap pada Selasa (3/12/2024) malam.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Indramayu dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo terkait pemberantasan narkotika,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (5/12/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap 23 Tersangka Narkoba di Indramayu, Sita 65,91 Gram Sabu Hingga 2.500 Butir Obat Keras

Tatang menyampaikan, pada malam itu, tersangka DI diamankan lebih dahulu. Ia ditangkap saat tengah berada di pinggir jalan sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu sebesar 0,12 gram.

Sabu itu disembunyikan pelaku dalam bungkus korek api kayu. Polisi juga menyita ponsel milik tersangka.

“Dari interogasi awal, DI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari DP,” ujar dia.

Dari informasi itu, polisi langsung bergerak. Rumah tersangka DP yang masih berada di wilayah Kecamatan Haurgeulis digrebek.

Polisi juga langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya barang bukti berupa dua paket sabu seberat 3,60 gram berhasil diamankan.

Baca juga: WASPADA Modus Terbaru di Cirebon, Narkoba Diselundupkan dalam Boneka Pokemon dan Doraemon

"Hasil interogasi terhadap DP menunjukkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang DPO yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujar dia.

Tatang menyampaikan, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Indramayu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tatang juga menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas praktik pengedaran narkotika di wilayah Kabupaten Indramayu.

“Kami berharap masyarakat juga terus berperan aktif memberikan informasi untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Indramayu,” ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved