Polisi Tangkap 23 Tersangka Narkoba di Indramayu, Sita 65,91 Gram Sabu Hingga 2.500 Butir Obat Keras

Para tersangka ini ditangkap di sejumlah tempat di Indramayu sepanjang November 2024.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Indramayu, Senin (25/11/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sat Res Narkoba Polres Indramayu menangkap 23 orang tersangka terkait peredaran gelap narkoba di Kabupaten Indramayu.

Dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 65,91 gram sabu, 2.500 butir obat keras tertentu, dan 11 butir psikotropika.

Mereka diamankan dari hasil operasi selama bulan November 2024.

Penangkapan puluhan tersangka tersebut sekaligus bentuk nyata komitmen Polres Indramayu dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Dua puluh tiga tersangka ini kami tangkap dari 18 kasus, dengan rincian 15 kasus terkait narkotika jenis sabu dan 3 kasus terkait obat keras tertentu,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya kepada Tribuncirebon.com saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/11/2024).

Ari menyampaikan, dari 23 orang tersangka itu sebanyak 15 orang di antaranya berstatus sebagai pengedar, sedangkan sisanya pengguna.

Masing-masing berinisial MS alias S, A alias ETOT, H, S alias U, S alias T, AR alias I, M alias S, K alias A, BPA, F alias F, I alias D, N alias E, JP alias J, S alias O, S alias A, AS alias O, MAS alias A, HA alias B, DCRH alias C, AC alias A, S alias I, M alias S, dan A alias A.

Dua di antaranya disampaikan Kapolres, merupakan residivis yakni AC alias A dan M alias S.

“Salah satunya ada yang sudah tiga kali masuk penjara,” ujar dia.

Adapun penangkapan 23 tersangka ini, disampaikan Ari mereka ditangkap di 11 wilayah berbeda.

“Yakni di wilayah Kecamatan Indramayu, Jatibarang, Patrol, Gantar, Losarang, Juntinyuat, Karangampel, Sukagumiwang, Sliyeg, Kroya, dan Bongas,” ujar dia.

Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman penjara mulai dari 4 tahun penjara hingga paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Kepala Lapas Indramayu Akan Bantu Polisi Bongkar Habis Peredaran Sabu yang Dilakukan Napi di Lapas

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved