UMK 2025

Rincian Prediksi UMK 27 Daerah di Jawa Barat Tahun 2025, Upah Paling Rendah Kota Banjar

Berikut prediksi besaran Upah Minimum 27 Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat 2025 jika upah minimum nasional naik 6,5 persen

Istimewa
ilustrasi uang. Berikut prediksi besaran Upah Minimum 27 Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat 2025 jika upah minimum nasional naik 6,5 persen. 

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut prediksi besaran Upah Minimum 27 Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat 2025 jika upah minimum nasional naik 6,5 persen.

Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Pengumuman itu disampaikan di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat,  pada Jumat (29/11/2024)

"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," kata Presiden Prabowo di Istana Negara.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengusulkan kenaikan UMP sebesar 6 persen.

Namun, pemerintah akhirnya memutuskan angka yang lebih tinggi sebagai langkah strategis guna mendukung daya beli pekerja.

Baca juga: Penetapan UMK Cirebon 2025 Masih Jalan di Tempat, Perubahan Regulasi Jadi Kendala?

Kenaikan upah minimum juga berlaku di Provinsi Jawa Barat, meskipun untuk saat ini belum resmi ditetapkan besaran UMK 2025 di kabupaten atau kota di wilayah ini.

Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat jika memakai skema kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen, maka besarannya dari Rp2.057.496 menjadi Rp2.191.233,24.


Ini tribuncirebon.com beri prediksi besaran upah minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat 2025 jika upah minimum nasional naik 6,5 persen:

1. UMK Kota Bekasi jika naik 6,5 persen maka dari Rp5.343.430 akan naik menjadi Rp5.690.752,95
2. UMK Kabupaten Karawang jika naik 6,5 persen maka dari Rp5.257.834 menjadi Rp5.599.593,21

3. UMK Kabupaten Bekasi jika naik 6,5 persen maka dari Rp5.219.263 menjadi Rp5.558.515,09

4. UMK Kabupaten Purwakarta jika naik 6,5 persen maka dari Rp4.499.768 menjadi Rp4.792.252,92

5. UMK Kota Depok jika naik 6,5% maka dari Rp4.878.612 menjadi Rp5.195.721,78

6. UMK Kota Bogor jika naik 6,5% maka dari Rp4.813.988 menjadi Rp5.126.897,22
7. UMK Kabupaten Bogor jika naik 6,5% maka dari Rp4.579.541 menjadi Rp4.877.211,16

8. UMK Kota Bandung jika naik 6,5% maka dari Rp4.209.309 menjadi Rp4.482.914,08

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved