Rekomendasi FKUB Sudah Rampung, Izin Gereja Pegambiran Masih 'Tertahan' di Meja Pemkot Cirebon

Proses pendirian gereja di sebuah gudang di Jalan Raya Kalijaga, Kelurahan Pegambiran, Kota Cirebon, masih menemui kendala

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Puluhan warga RW 3 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, memadati Kantor Kecamatan Lemahwungkuk terkait penolakan pendirian rumah ibadah gereja di sebuah gudang di wilayahnya, Sabtu (2/11/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Proses pendirian gereja di sebuah gudang di Jalan Raya Kalijaga, Kelurahan Pegambiran, Kota Cirebon, masih menemui kendala.


Kendati rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) telah diterbitkan, izin resmi dari Pemerintah Kota Cirebon belum dikeluarkan.


Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengungkapkan bahwa pihaknya perlu berdialog dengan warga sebelum memberikan keputusan.


Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas masyarakat, mengingat adanya penolakan dari sebagian warga terhadap rencana tersebut.

Baca juga: Warga Pegambiran Cirebon Tolak Pendirian Gereja, Ini Komentar Tiga Calon Wali Kota Cirebon


"Saya akan komunikasi dengan masyarakat. Sudah ada obrolan, tinggal waktunya saja."


"Secepatnya saya akan hadir langsung dan berdialog dengan tokoh masyarakat, difasilitasi Pak Camat," ujar Agus, Selasa (3/12/2024).


Agus memastikan, meski rekomendasi dari FKUB telah rampung, keputusan akhir harus mempertimbangkan dinamika sosial di lapangan.


"Saya ingin memastikan kondisi masyarakat kondusif sebelum memberikan izin," ucapnya.


Ketua FKUB Kota Cirebon, Abdul Hamid mengungkapkan, bahwa rekomendasi pihaknya sudah memenuhi syarat administrasi.

Baca juga: Polemik Pendirian Gereja di Pegambiran Masih Buntu, Ketua DPRD Minta Pemkot Cirebon Turun Tangan


Namun, ia mengakui masih ada riak penolakan di masyarakat yang perlu dituntaskan oleh Pemkot Cirebon.


"Rekomendasi FKUB sudah keluar. Sekarang tinggal izin prinsip dari wali kota."


"Pemerintah daerah juga berencana mengadakan pertemuan dengan warga untuk menyelesaikan persoalan ini," jelas Abdul Hamid.


Sebelumnya, mediasi antara warga dan perwakilan gereja difasilitasi oleh pihak pemerintah Kecamatan Lemahwungkuk pada Sabtu (2/11/2024) lalu.


Camat Lemahwungkuk, Adam Wallesa menyatakan, bahwa pihaknya berupaya menjaga kerukunan umat beragama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved