Pilkada Majalengka 2024

Ada 15 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada Serentak 2024 Ditangani Bawaslu Majalengka, Ini Kasusnya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka telah menangani 15 kasus dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada (kedua kiri), saat ditemui di Bawaslu Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (16/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka telah menangani 15 kasus dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024.

Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dardiri Edi Sabara, mengatakan, jumlah itu merupakan kasus yang ditangani hingga November 2024.

Menurut dia, terdapat penambahan empat kasus dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 dari total 11 kasus yang telah ditangani Bawaslu Kabupaten Majalengka hingga Oktober 2024.

Baca juga: Pembebasan Lahan Proyek Tol Demak-Tuban Dialokasikan Rp 2,68 triliun, 40 Desa di Tuban Tergusur

"Pada bulan ini, kami menerima informasi awal terkait empat kasus dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024," ujar Dardiri Edi Sabara saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (22/11/2024).

Ia mengatakan, hingga kini empat kasus tersebut masih dalam tahap kajian lebih lanjut untuk mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan dari para saksi.

Pihaknya mengakui, Bawaslu Kabupaten Majalengka memiliki waktu selama tujuh hari untuk menelusuri informasi awal terkait empat kasus dugaan pelanggaran tersebut.

Baca juga: Kesaksian Kepala Lapas Indramayu Soal Dua Napi Teroris yang Kini Kembali ke Pangkuan NKRI

"Empat kasus ini rata-rata terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, Bawaslu punya kewenangan untuk menelusuri informasi awal tersebut," kata Dardiri Edi Sabara.

Karenanya, jajarannya pun mendatangi beberapa pihak yang dianggap penting dan kompeten untuk memberikan keterangannya terkait informasi awal dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024.

Dardiri menyampaikan, hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Majalengka terkait empat kasus dugaan pelanggaran itu pun bakal diketahui dalam waktu dekat, dan segera diputuskan.

Baca juga: Ibu Hamil Asal Indramayu Jadi Korban TPPO ke Abu Dhabi, Tersangkanya Diringkus Polisi

Pihaknya mengakui, seluruh kasus tersebut masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut untuk memastikan unsur pelanggarannya dalam perkara yang disampaikan pada informasi awal.

"Jadi, belum masuk ke meja Sentra Gakkumdu, karena masih ditelusuri ada atau tidaknya unsur pelanggaran administratif, kode etik, pidana, atau perundangan lainnya," ujar Dardiri Edi Sabara.
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved