Pilkada Majalengka 2024
Ada 15 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada Serentak 2024 Ditangani Bawaslu Majalengka, Ini Kasusnya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka telah menangani 15 kasus dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka telah menangani 15 kasus dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024.
Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dardiri Edi Sabara, mengatakan, jumlah itu merupakan kasus yang ditangani hingga November 2024.
Menurut dia, terdapat penambahan empat kasus dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 dari total 11 kasus yang telah ditangani Bawaslu Kabupaten Majalengka hingga Oktober 2024.
Baca juga: Pembebasan Lahan Proyek Tol Demak-Tuban Dialokasikan Rp 2,68 triliun, 40 Desa di Tuban Tergusur
"Pada bulan ini, kami menerima informasi awal terkait empat kasus dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024," ujar Dardiri Edi Sabara saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (22/11/2024).
Ia mengatakan, hingga kini empat kasus tersebut masih dalam tahap kajian lebih lanjut untuk mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan dari para saksi.
Pihaknya mengakui, Bawaslu Kabupaten Majalengka memiliki waktu selama tujuh hari untuk menelusuri informasi awal terkait empat kasus dugaan pelanggaran tersebut.
Baca juga: Kesaksian Kepala Lapas Indramayu Soal Dua Napi Teroris yang Kini Kembali ke Pangkuan NKRI
"Empat kasus ini rata-rata terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, Bawaslu punya kewenangan untuk menelusuri informasi awal tersebut," kata Dardiri Edi Sabara.
Karenanya, jajarannya pun mendatangi beberapa pihak yang dianggap penting dan kompeten untuk memberikan keterangannya terkait informasi awal dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2024.
Dardiri menyampaikan, hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Majalengka terkait empat kasus dugaan pelanggaran itu pun bakal diketahui dalam waktu dekat, dan segera diputuskan.
Baca juga: Ibu Hamil Asal Indramayu Jadi Korban TPPO ke Abu Dhabi, Tersangkanya Diringkus Polisi
Pihaknya mengakui, seluruh kasus tersebut masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut untuk memastikan unsur pelanggarannya dalam perkara yang disampaikan pada informasi awal.
"Jadi, belum masuk ke meja Sentra Gakkumdu, karena masih ditelusuri ada atau tidaknya unsur pelanggaran administratif, kode etik, pidana, atau perundangan lainnya," ujar Dardiri Edi Sabara.
Bawaslu Majalengka
KPU Majalengka Sebut Bupati - Wabup Terpilih Harus Dilantik 20 Hari Setelah Ditetapkan |
![]() |
---|
KPU Majalengka Tetapkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024 Kamis Besok |
![]() |
---|
Pastikan Tak Ada Gugatan, KPU Majalengka Tunggu Surat MK Sebelum Penetapan Bupati - Wabup Terpilih |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Majalengka 2024, Sudah Disahkan KPU Jawa Barat, Eman-Dena Tunggu Pelantikan |
![]() |
---|
Rekapitulasi Pilkada Majalengka 2024 Selesai, Eman-Dena Raih Suara Terbanyak, Unggul di 25 Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.