Puluhan Korban Investasi Bodong DNA Datangi Kantor Kejari Kota Bandung, Minta Aset Dikembalikan

Puluhan korban investasi bodong DNA pro mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung

Tribun Jabar/Nandri
Puluhan korban investasi bodong DNA pro datangi kantor Kejaksaan Negeri kota Bandung di Jalan Jakarta, Rabu (20/11/2024). Kedatangan mereka ingin pihak Kejari kota Bandung segera mengembalikan aset uang milik para korban sesuai putusan pengadilan dua tahun lalu 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama


TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Puluhan korban investasi bodong DNA pro mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung di Jalan Jakarta, Rabu (20/11/2024). 

Kedatangan mereka ingin pihak Kejari kota Bandung segera mengembalikan aset uang milik para korban sesuai putusan pengadilan dua tahun lalu.


Aksi ini sempat hendak ricuh setelah para korban adu mulut dengan petugas keamanan dan pegawai. Mereka saling cekcok bahkan sampai salahseorang korban menangis menceritakan apa yang menimpanya selama ini.


Adu mulut itu diawali korban yang hendak memasang spanduk bertulis kantor Kejari dilelang Rp 149 miliar di dinding kantor Kejari. Aksi pemasangan spanduk itu sebagai wujud protes mereka ke Kejari Bandung.

Kemudian, saat hendak memasang dihadang petugas. Tak lama berselang, beberapa petugas keamanan ikut menahan korban supaya tak memasang spanduk.

Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Amankan WNA Asal Nigeria yang Diduga Lakukan Investasi Bodong

Mulailah adu mulut dan hampir ricuh. Namun, percekcokan itu berhasil mereda setelah Kasi Pidum Kejari Kota Bandung, Mumuh Ardiyansyah bertemu dengan para korban dan memberikan penjelasan terkait perkembangan terbaru mengenai pengembalian aset ini.

Kuasa hukum para korban, Alvin Lim menyampaikan bahwa para korban ini meminta supaya aset korban pascaputusan hakim tentang DNA Pro segera dikembalikan kepada korban. Dia merasa heran dengan kejaksaan yang belum mengembalikan aset tersebut.

"Kepala kejaksaan sudah berganti beberapa kali, sedangkan uang para korban belum dikembalikan dengan alasannya mereka mulai lelang dahulu semua. Itu enggak ada dalam KUHP, seperti itu tuh enggak ada aturan seperti itu ya," ujarnya di Kantor Kejari Bandung.

Alvin menyebut tidak terdapat alasan bagi kejaksaan menahan aset milik para korban yang seharusnya segera dikembalikan. Sedangkan yang masih memerlukan lelang dipersilakan untuk dilakukan.

"Kami tidak menghalangi pekerjaan kejaksaan tetapi uang yang sudah ada, kami mohon untuk dikembalikan terlebih dahulu kepada para korban. Ingat para korban sudah menunggu bertahun-tahun," katanya

Dari total korban yang mencapai 3.000 orang lebih, Alvin menyebut total aset yang harus dikembalikan mencapai Rp 149 miliar.

Baca juga: Puluhan Emak-emak Korban Investasi Bodong Lapor ke Polres Purwakarta, Kerugian Capai Rp 7 Miliar

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Mumuh Ardiyansyah menegaskan pihaknya tengah memproses lelang aset barang korban DNA Pro secara transparan.

Total aset uang yang sudah terkumpul mencapai Rp 149 miliar, 200 ribu dolar Singapura dan 162 ribu dolar Amerika.

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sedangkan uang disimpan di rekening pemerintah lainnya yang tidak berbunga dan tidak beradministratif serta diaudit BPK setiap tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved