Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92
Tersangka Kemungkinan Bertambah, Polisi Akan Terus Dalami Kasus Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 B
Polisi masih terus mendalami kasus kecelakaan beruntun di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 92 B
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Kondisi kecelakaan beruntun di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 92 B, tepatnya di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Senin (11/11/2024)
Diketahui sebelumnya, Rouf (43) telah ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (14/11) kemarin. Rouf dinilai lalai saat berkendara hingga sebabkan kecelakaan beruntun dengan total korban 30 orang, satu diantaranya tewas.
Jules menyebutkan, Rouf dijerat sejumlah pasal dari Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310.
"Tersangka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," ujarnya.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92
Hasil Olah TKP Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 B, Sopir Lalai dan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Fakta Terbaru Kecelakaan Beruntun Cipularang KM 92 B, Hasil Tes Narkoba Sopir Truk Terungkap |
![]() |
---|
Letkol Sutrisno Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang, Kaget Mobilnya Ada di Tumpukan Paling Atas |
![]() |
---|
Polisi Akan Periksa Saksi-saksi Termasuk Sopir Truk yang Diduga Sebabkan Kecelakaan di Cipularang |
![]() |
---|
Olah TKP Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang KM 92 Bakal Digelar Pagi Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.