Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92

Tersangka Kemungkinan Bertambah, Polisi Akan Terus Dalami Kasus Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 B

Polisi masih terus mendalami kasus kecelakaan beruntun di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 92 B

Tribun Jabar/Deanza Falevi
Kondisi kecelakaan beruntun di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 92 B, tepatnya di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Senin (11/11/2024) 


Diketahui sebelumnya, Rouf (43) telah ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (14/11) kemarin. Rouf dinilai lalai saat berkendara hingga sebabkan kecelakaan beruntun dengan total korban 30 orang, satu diantaranya tewas.


Jules menyebutkan, Rouf dijerat sejumlah pasal dari Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310.


"Tersangka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved