Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92

Tersangka Kemungkinan Bertambah, Polisi Akan Terus Dalami Kasus Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 B

Polisi masih terus mendalami kasus kecelakaan beruntun di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 92 B

Tribun Jabar/Deanza Falevi
Kondisi kecelakaan beruntun di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 92 B, tepatnya di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Senin (11/11/2024) 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi


TRIBUNCIREBON.COM, PURWAKARTA - Polisi masih terus mendalami kasus kecelakaan beruntun di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 92 B, wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang terjadi pada Senin (11/11/2024) lalu.


Setelah menetapkan sopir truk trailer B 9940 JIN, Rouf (43) menjadi tersangka karena lalai dalam berkendara hingga sebabkan kecelakaan beruntun, polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.


Pada konfrensi pers di Mapolres Purwakarta pada Jumat (15/11/2024) malam, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebutkan bahwa kemungkinan adanya penambahan tersangka masih terbuka.

Baca juga: Hasil Olah TKP Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 B, Sopir Lalai dan Jadi Tersangka


Terkait dengan penyelidikan kecelakaan tersebut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa proses investigasi masih terus berlangsung. 


"Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut, tidak hanya dari olah TKP, tetapi juga dari rekaman CCTV yang ada di sepanjang Tol Cipularang, serta data dari TAA (Traffic Accident Analysis) yang saat ini sedang dalam proses simulasi," ujar Jules.


Jules menyampaikan, kepolisian masih mendalami kecelakaan tersebut dan akan memintai keterangan dari pemilik kendaraan atau tempat Rouf bekerja dan pengelola tol.


"Yang jelas, kami masih mengumpulkan semua bukti yang diperlukan untuk memastikan penanganan yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentunya juga kami akan memeriksa pemilik kendaraan atau perusahaan R bekerja dan juga pengelola tol," ujar Jules.

Baca juga: Kantor Imigrasi Bandung Deportasi Mantan Narapidana Kasus Narkotika Asal Nigeria


Diketahui, rambu-rambu di Ruas Jalan Tol Cipularang, memberikan informasi penting bagi pengemudi yang melintasi jalur menurun di ruas jalan tol tersebut. 


"Diantaranya, rambu yang mengingatkan adanya turunan panjang, instruksi untuk menurunkan kecepatan, serta peringatan untuk berhati-hati."


"Selain itu, terdapat juga peringatan untuk menggunakan gigi perseneling rendah dan mengingatkan kendaraan besar atau truk untuk tetap berada di lajur kiri," kata Jules.


Pihak berwenang menegaskan bahwa dengan adanya berbagai rambu tersebut, seharusnya pengemudi yang kini jadi tersangka, yaitu Rouf (43) sudah mempersiapkan diri untuk menurunkan kecepatan dan berhati-hati.


"Sesuai dengan kondisi jalur yang menurun dan berpotensi berbahaya. Rambu-rambu tersebut dirancang untuk menghindari terjadinya kecelakaan, meskipun telah ada peringatan yang jelas, saudara R tidak mengindahkan aturan tersebut," kata Jules.


Karena hal itu, ia menyebutkan, ditambah kondisi cuaca yang sedang turun hujan, pengemudi dinilai lalai dalam berkendara hingga insiden kecelakaan tetap terjadi.


"Yang mengakibatkan kecelakaan beruntun dan melibatkan 17 kendaraan serta 30 orang menjadi korban, satu diantaranya tewas," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved