Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92
Hasil Olah TKP Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 B, Sopir Lalai dan Jadi Tersangka
Kecelakaan beruntun terjadi di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 92 B pada Senin (11/11/2024) lalu.
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Kondisi kecelakaan beruntun di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 92 B, tepatnya di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Senin (11/11/2024)
Atas kejadian tersebut, Jules menyebutkan bahwa sopir truk trailer B 9940 JIN, Rouf (43) telah ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (14/11) kemarin.
Jules menyebutkan, Rouf dijerat sejumlah pasal dari Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310.
"Tersangka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," ujarnya.
Diketahui, selain melibatkan 17 kendaraan. Kecelakaan itu juga menyebabkan 30 orang menjadi korban, satu diantaranya tewas, empat orang luka berat dan 25 orang alami luka-luka.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92
Tersangka Kemungkinan Bertambah, Polisi Akan Terus Dalami Kasus Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 B |
![]() |
---|
Fakta Terbaru Kecelakaan Beruntun Cipularang KM 92 B, Hasil Tes Narkoba Sopir Truk Terungkap |
![]() |
---|
Letkol Sutrisno Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang, Kaget Mobilnya Ada di Tumpukan Paling Atas |
![]() |
---|
Polisi Akan Periksa Saksi-saksi Termasuk Sopir Truk yang Diduga Sebabkan Kecelakaan di Cipularang |
![]() |
---|
Olah TKP Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang KM 92 Bakal Digelar Pagi Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.