Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92

Hasil Olah TKP Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 B, Sopir Lalai dan Jadi Tersangka

Kecelakaan beruntun terjadi di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 92 B pada Senin (11/11/2024) lalu.

Tribun Jabar/Deanza Falevi
Kondisi kecelakaan beruntun di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 92 B, tepatnya di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Senin (11/11/2024) 


Atas kejadian tersebut, Jules menyebutkan bahwa sopir truk trailer B 9940 JIN, Rouf (43) telah ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (14/11) kemarin.


Jules menyebutkan, Rouf dijerat sejumlah pasal dari Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310.


"Tersangka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," ujarnya.


Diketahui, selain melibatkan 17 kendaraan. Kecelakaan itu juga menyebabkan 30 orang menjadi korban, satu diantaranya tewas, empat orang luka berat dan 25 orang alami luka-luka.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved