Pilkada Majalengka 2024

Eman-Dena Rencanakan Moratorium Pendirian Toko Ritel Modern di Majalengka, Ini Tujuannya

Eman Suherman - Dena M Ramdhan, merencanakan untuk moratorium pendirian toko ritel modern seperti swalayan maupun minimarket

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka nomor urut satu, Eman Suherman (kiri) - Dena M Ramdhan (kanan), saat debat kedua Pilkada Majalengka 2024 di Hotel Fieris, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jumat (15/11/2024) malam 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Majalengka nomor urut satu, Eman Suherman - Dena M Ramdhan, merencanakan untuk moratorium pendirian toko ritel modern seperti swalayan maupun minimarket.


Kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi pedagang di pasar tradisional yang terancam akibat maraknya ekspansi bisnis toko ritel modern termasuk di wilayah Kabupaten Majalengka.


"Kami akan menghentikan sementara ekspansi bisnis ritel modern melalui moratorium, karena bisa mengganggu atau mengncam pedagang di pasar tradisional," kata Calon Wakil Bupati (Cawabup) Majalengka, Dena M Ramdhan, debat kedua Pilkada Majalengka 2024 di Hotel Fieris, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jumat (15/11/2024) malam.

Baca juga: Beredar Video 2 Kelompok Massa Saling Lempar di Minimarket Usai Debat di Majalengka, Ini Kata Polisi


Saat itu, Dena tengah menjawan pertanyaan moderator terkait komitmen pasangan Eman - Dena terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2022 Kabupaten Majalengka tentang Perlindungan Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan serta Pusat Perbelanjaan.


Ia mengatakan, moratorium itu untuk melindungi pedagang pasar di tengah gempuran ekspansi bisnis ritel modern yang kini merajalela, sehingga harus dihentikan sementara izin pendiriannya.


Selain moratorium pendirian toko ritel modern, pihaknya pun bakal mervitalisasi pasar tradisional di Kabupaten Majalengka untuk menyediakan tempat berjualan yang lebih layak dan nyaman bagi para pedagang.


"Moratorium ini juga untuk melindungi dan menyelamatkan pasar tradisional, bahkan toko ritel modern yang sudah ada juga harus dikaji ulang untuk memastikan pendiriannya sesuai aturan," ujar Dena M Ramdhan.


Dena menyampaikan, Pemkab Majalengka telah memiliki perda yang mengatur prosedur perizinan yang harus ditempuh dalam proses mendirikan toko ritel modern di Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Debat Pilkada Majalengka 2024 Sempat Memanas, Petugas Gabungan Siaga Antisipasi Kejadian Susulan


Sementara Calon Bupati (Cabup) Majalengka nomor urut satu, Eman Suherman, memastikan komitmen pasangan Eman - Dena untuk moratorium pendirian toko ritel modern demi melindungi pedagang pasar tradisional.


Pasalnya, saat ini pedagang pasar tradisional menghadapi tantangan yang luar biasa dari kemudahan belanja melalui toko online, dan ditambah menjamurnya bisnis ritel modern.


Karenanya, Eman menilai pentingnya memastikan pertumbuhan bisnis para pedagang pasar tradisional, dan pemerintah daerah harus mengambil kebijakan strategis untuk melindungi serta memerhatikannya.


"Padahal, perdanya sudah ada, tetapi saya tidak tahu kenapa perbupnya belum ada, sehingga kami berkomitmen untuk membuat moratorium pendirian toko ritel modern demi mendorong pertumbuhan bisnis pedagang pasar tradisional," kata Eman Suherman.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved