Korban Pohon Tumbang di Lahan Pemkot Bandung Bisa Dapat Asuransi atau Santunan Rp 25-50 Juta

DPKP3 Kota Bandung, memastikan, korban maupun kendaraan yang tertimpa pohon tumbang bisa mendapat asuransi dan santunan

Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Sebuah mobil rusak tertimpa pohon tumbang di Jalan Cisadea, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, memastikan, korban maupun kendaraan yang tertimpa pohon tumbang bisa mendapat asuransi dan santunan.

Seperti diketahui, pohon tumbang itu terjadi di Jalan Cisadea, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung hingga menyebabkan 5 mobil dan ibu serta anak tertimpa, pada Jumat (1/11/2024) sore.

Kemudian pohon tumbang itu kembali terjadi pada Sabtu (2/11/2024) malam hingga menimpa dua mahasiswi dan pengemudi ojek online. Bahkan, pohon ini menimpa satu mobil, motor, gerobak PKL, papan tarif parkir, dan atap warung makan.

"Kalau pohonnya di lahan publik berarti bukan menjadi kewenangan pemerintah. Tapi kalau posisi pohonnya ada di lahan pemerintah kita akan berikan santunan seperti sebelum-sebelumnya," ujar Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon, DPKP3 Kota Bandung, Roslina saat dihubungi, Minggu (3/11/2024).

Baca juga: Dua Mahasiswi dan Ojol Luka-Luka Akibat Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Mobil dan Motor Rusak

Ia mengatakan, untuk posisi pohon yang berada di lahan publik, pihak asuransi tidak akan mengklaim karena secara perjanjian bahwa yang akan diberikan santunan itu hanya bagi korban dan kendaraan yang tertimpa pohon di titik yang telah menjadi pengawasan DPKP.

"Kalau di kita sih memberikan santunan maksimal Rp25 juta (korban luka-luka) kalau yang meninggal Rp50 juta dan kendaraan juga sama," katanya.

Untuk korban luka maupun kerusakan kendaraan, kata dia, bisa mengajukan asuransi atau santunan dengan cara membuat surat keterangan dari aparat kepolisian bahwa telah mengalami kecelakaan tertimpa pohon tumbang yang berada di lahan milik pemerintah Kota Bandung.

"Nanti dibuat suratnya, kemudian diajukan ke DPKP3. Tapi sebenarnya sih untuk mempermudah pihak korban biasanya bisa langsung lapor ke DPKP3," ucap Roslina.

Nantinya pihak DPKP3, kata dia, akan berkoordinasi dengan pihak asuransi agar dibantu kemudahan untuk administrasinya, sehingga korban bisa segera ditangani atau diberikan pengobatan dan kendaraan dimasukan ke bengkel.

"Jadi biar kendaraan bisa cepat masuk bengkel, kita komunikasikan agar pihak asuransi langsung komunikasi dengan pihak korban untuk bisa ditindaklanjuti," katanya.

Sementara untuk mencegah tertimpa pohon tumbang, kata dia, masyarakat jangan parkir kendaraan di bawah pohon terutama saat masuk musim pancaroba atau peralihan musim karena kerap turun hujannya disertai angin kencang.

Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Lima Mobil di Jalan Cisadea Kota Bandung, Satu Rusak Berat

"Jadi diharapkan tidak parkir di bawah pohon besar, cari parkir yang aman walaupun kita tidak tahu karena walaupun sudah kita pangkas, tetap saja yang namanya patah dahan selalu terjadi," ujar Roslina.

Selain itu pihaknya juga meminta pemilik pohon yang di rumah-rumah terutama yang pohonnya terlalu rimbun, kemudian ada indikasi kurang aman atau terlalu tinggi, diharapkan bisa dipangkas untuk meminimalisir kejadian pohon tumbang.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved