Tolak Alih Fungsi Gudang di Cirebon

Puluhan Warga RW 3 Pegambiran Kota Cirebon Tolak Alih Fungsi Gudang Jadi Tempat Ibadah, Ada Apa?

Puluhan Warga RW 3 Pegambiran Cirebon Tolak Alih Fungsi Gudang Jadi Tempat Ibadah

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Puluhan warga RW 3 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, memadati Kantor Kecamatan Lemahwungkuk, Sabtu (2/11/2024).   

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Puluhan warga RW 3 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, memadati Kantor Kecamatan Lemahwungkuk, Sabtu (2/11/2024).

Mereka menggelar aksi penolakan terhadap rencana alih fungsi sebuah gudang di Jalan Raya Kalijaga yang akan dijadikan tempat ibadah atau gereja.

Aksi warga ini dilakukan bersamaan dengan rapat terbatas di aula kantor kecamatan yang melibatkan perwakilan pihak gereja.

Baca juga: 4 Lokasi SIM Keliling di Cirebon Hari Ini 2 November 2024, PG Tresna Baru dan Kantor Kecamatan Weru

Warga yang mayoritas terdiri dari pemuda dan pria dewasa membawa sejumlah spanduk bernada penolakan, seperti “Kami Pemuda RW 3 Jangan Kau Menggadaikan Agama Kami", “Tolak Izin Gereja,” dan “Usut Oknum Intimidasi Warga.”

Aris Munanto, perwakilan warga RW 3 menyampaikan, bahwa masyarakat merasa proses perizinan tidak transparan dan banyak warga yang mendapat intimidasi dalam sosialisasi alih fungsi bangunan tersebut.

“Kami sebagai warga RW 3 tidak menerima alih fungsi gudang menjadi tempat ibadah gereja,” ujar Aris, Sabtu (2/11/2024).

Baca juga: DPRD Kabupaten Cirebon Dukung Program Makanan Bergizi Gratis Polresta Cirebon di Sekolah-sekolah

Menurutnya, rencana menjadikan gudang sebagai tempat ibadah tidak sesuai dengan aturan dan dianggap sebagai penyalahgunaan bangunan.

“Gedung itu awalnya disewakan sebagai gudang, tapi tiba-tiba ingin dialihfungsikan jadi tempat ibadah tanpa sosialisasi yang jelas,” ucapnya.

Aris juga menyebut, bahwa warga kecewa karena proses administrasi perizinan dinilai tidak transparan dan sudah berjalan tanpa persetujuan dari masyarakat setempat.

Baca juga: Dedi Mulyadi Janjikan Program untuk Meningkatkan Produktivitas Masyarakat Jawa Barat

“Cara sosialisasinya penuh intrik, ada intimidasi kepada warga.

Kami tidak terima dengan prosedur yang tidak terbuka ini,” jelas dia.

Rapat tersebut dikabarkan melibatkan 19 pihak undangan, termasuk perwakilan warga dan pihak pemerintah kecamatan.

Warga berharap tidak ada keputusan yang melanggar aturan, sebab jika rapat tersebut menyetujui alih fungsi gudang menjadi tempat ibadah, mereka mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar.

Baca juga: Didukung KDM, Eman Suherman Tegaskan Begini Apabila Memenangkan Pilkada Majalengka 2024

“Jika ini tetap dilanjutkan dan melanggar aturan, kami akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar lagi,” katanya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved