Judi Online di Majalengka

Mengoordinir Selebgram untuk Promosi Situs Judi Online, Polres Majalengka Ringkus Pemuda Asal Depok

Polres Majalengka Ringkus Pemuda Asal Depok yang Mengoordinir Selebgram untuk Mempromosikan Situs Judi Online

DOK. HUMAS POLRES MAJALENGKA
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular (ketiga kiri), menunjukan barang bukti kasus selebgram yang mempromosikan judi online dan agen promotornya di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (2/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Jajaran Polres Majalengka berhasil meringkus pemuda asal Depok berinisial AZ (22) yang berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

Pasalnya, AZ terbukti menjadi koordinator selebgram untuk mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, mengatakan, penangkapan AZ merupakan hasil pengembangan dari penangkapan selebgram berinisial DIN (24) yang kedapatan mempromosikan situs judi online.

Baca juga: Diskusi Buntu, FKUB Kota Cirebon Belum Beri Rekomendasi Izin Rumah Ibadah, Ini Alasannya

Menurut dia, setelah menangkap selebgram asal Majalengka pada Senin (28/10/2024) tersebut, jajarannya langsung mengembangkan kasusnya hingga berhasil meringkus AZ.

"Tersangka AZ ini berperan sebagai agen untuk mencari talent atau selebgram dalam mempromosikan situs judi online," ujar Tito Witular saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (2/11/2024).

Ia mengatakan, hingga kini jajarannya masih memeriksa tersangka, dan dari hasil pemeriksaan sementara AZ juga mengaku menjadi agen promotor situs judi online sejak Februari 2024.

Baca juga: Bibir Eye Sunarya Tampak Bergetar, Tak Takut Lagi Rumahnya seperti Kebanjiran saat Turun Hujan

Selain itu, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari mulai ponsel hingga bukti percakapan maupun promosi situs judi online tersebut.

"Saat ini, kami telah mengamankan dua tersangka berinisial AZ dan DIN berikut seluruh barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut," kata Tito Witular.

Tito menyampaikan, penangkapan selebgram berinisial DIN berawal dari patroli siber Satreskrim Polres Majalengka yang menemukan akun Instagram miliknya mempromosikan situs judi online.

Baca juga: Detik-detik Puluhan Paku Bumi Jatuh dari Truk Tronton di Simpang Buah Batu Kota Bandung

Dari pengakuan DIN, petugas mendapat informasi terkait keberadaan tersangka AZ sebagai agen promotor situs judi online, kemudian bertindak cepat untuk segera menangkapnya.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 UU ITE, dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 miliar," ujar Tito Witular.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved