Operasi Zebra Lodaya 2024

Tak Bawa SIM Hingga Tak Pakai Helm, Ratusan Pemotor di Majalengka Terjaring Operasi Zebra

Jajaran Satlantas Polres Majalengka tengah melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2024 yang dimulai sejak 14 - 27 Oktober 2024.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Mochammad Ali 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Jajaran Satlantas Polres Majalengka tengah melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2024 yang dimulai sejak 14 - 27 Oktober 2024.


Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Mochammad Ali, mengatakan, hingga kini ratusan pengendara yang terbukti melanggar ketertiban berlalu lintas diberikan sanksi tilang maupun teguran.


Menurut dia, sebanyak 434 pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas telah ditindak, dan lebih dari 3000 pengendara diberikan teguran dalam kurun sepekan operasi tersebut.

Baca juga: 22 Titik Lokasi Rawan Razia Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung, Awas Kena Tilang


"Para pelanggar ini terdiri dari 383 pengendara sepeda motor, dan 46 pengemudi mobil," ujar Mochammad Ali saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (23/10/2024).


Ia mengatakan, pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak dilengkapi surat-surat dari mulai SIM hingga STNK menjadi pelanggaran terbanyak yang ditemukan, yakni mencapai 215 orang.


Selain itu, pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm menjadi pelanggaran terbanyak kedua, dan jumlahnya mencapai 120 orang.


Sementara pelanggar yang kedapatan melawan arus jumlahnya mencapai 23 orang, dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman mencapai 34 orang.


"Paling banyak pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat, ini jumlahnya 203 orang, dan biasanya mereka juga tidak mengenakan helm," kata Mochammad Ali.

Baca juga: Daftar Titik Lokasi Razia Operasi Zebra di Cirebon Hari Ini, 7 Pelanggaran Ini Akan Ditilang


Ali menyampaikan, tindakan tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman sangat membahayakan tidak hanya keselamatan pengguna jalan lainnya, namun bagi pengendara itu sendiri.


Karenanya, ia mengingatkan seluruh pengemudi kendaraan bermotor di Kabupaten Majalengka untuk selalu menjaga ketertiban berlalu lintas demi keselamatan bersama.


"Tidak hanya kepolisian, masyarakat juga turut bertanggung jawab untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya," ujar Mochammad Ali.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved