Kasus Asusila
Pemuda di Kota Banjar Cabuli Gadis Usia 13 Tahun, Pelaku Sempat Minta Jatah Sampai 3 Kali
Gara-gara mencabuli bocah perempuan berusia 13 tahun, seorang pemuda berinisial AS (18) harus diamankan polisi
|
Editor:
Mutiara Suci Erlanti
Akhirnya, korban pun harus menuruti kemauan pelaku untuk melakukan hubungan suami istri yang ketiga kalinya. Setelah itu, korban diantar pulang ke rumah neneknya.
Setelah kejadian tersebut, korban merasa kesakitan (perih) pada bagian kemaluannya dan bercerita kepada orang tuanya.
Baca juga: Pj Bupati Majalengka Beri Penghargaan Kepada SSB Vinex-D Cikijing yang Meraih Juara IDCT Cup 2024
"Usai korban bercerita, orang tuanya langsung melaporkan kejadian tersebut dan kami langsung menindak lanjutinya," ujarnya.
Kini, pelaku yang masih muda tersebut telah diamankan Sat Reskrim Polres Banjar. Atas perbuatannya, AS dijerat undang- undang perlindungan anak.
"Sementara untuk ancaman hukuman penjara, pelaku terancam paling lama 15 tahun," kata Danny. *
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kasus Asusila
Hendak Ambil Sepatu Untuk Dicuci, Remaja di Sukabumi Malah 'Disergap' Ayah Tirinya |
![]() |
---|
Modus Minta Dipijat, Oknum Guru Ngaji di Karangtengah Cianjur Cabuli 4 Muridnya |
![]() |
---|
Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Saat Anggota Keluarga Tidur |
![]() |
---|
Guru Tahfidz di Weru Cirebon Diduga Cabuli Santrinya, Pesantren: Langsung Kami Keluarkan |
![]() |
---|
Gegara Rudapaksa Anak Sambungnya, Pria Asal Majalengka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.