Kasus Asusila

Pemuda di Kota Banjar Cabuli Gadis Usia 13 Tahun, Pelaku Sempat Minta Jatah Sampai 3 Kali

Gara-gara mencabuli bocah perempuan berusia 13 tahun, seorang pemuda berinisial AS (18) harus diamankan polisi

|
shutterstock
ILUSTRASI pelaku bekap korban yang hendak diperkosanya 


Akhirnya, korban pun harus menuruti kemauan pelaku untuk melakukan hubungan suami istri yang ketiga kalinya. Setelah itu, korban diantar pulang ke rumah neneknya.


Setelah kejadian tersebut, korban merasa kesakitan (perih) pada bagian kemaluannya dan bercerita kepada orang tuanya.

Baca juga: Pj Bupati Majalengka Beri Penghargaan Kepada SSB Vinex-D Cikijing yang Meraih Juara IDCT Cup 2024


"Usai korban bercerita, orang tuanya langsung melaporkan kejadian tersebut dan kami langsung menindak lanjutinya," ujarnya.


Kini, pelaku yang masih muda tersebut telah diamankan Sat Reskrim Polres Banjar. Atas perbuatannya, AS dijerat undang- undang perlindungan anak.


"Sementara untuk ancaman hukuman penjara, pelaku terancam paling lama 15 tahun," kata Danny. *

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved