Kasus Asusila
Pemuda di Kota Banjar Cabuli Gadis Usia 13 Tahun, Pelaku Sempat Minta Jatah Sampai 3 Kali
Gara-gara mencabuli bocah perempuan berusia 13 tahun, seorang pemuda berinisial AS (18) harus diamankan polisi
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNCIREBON.COM, PANGANDARAN - Gara-gara mencabuli bocah perempuan berusia 13 tahun, seorang pemuda berinisial AS (18) harus diamankan petugas Polres Banjar Polda Jabar.
Sehari hari, AS bekerja sebagai tukang batu bata.
"Awalnya, korban dan pelaku berkenalan di media sosial," ujar AKBP Danny Yulianto, Kapolres Banjar dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (17/10/2024) siang.
Kronologi awal terjadi ketika korban sedang berada di rumah neneknya di wilayah Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
Baca juga: Nekat Cabuli Istri Tetangganya, Kakek di Kota Banjar Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Saat itu, korban dijemput oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor menuju rumah AS di daerah Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
Setibanya di rumah AS, korban langsung disuruh masuk ke kamar terlapor dengan alasan untuk beristirahat dan bermain HP.
"Saat istirahat (tidur), korban dibangunkan dan diajak untuk melakukan hubungan suami istri. Tapi, korban menolak dengan alasan setelah melakukan itu takut hamil," katanya.
Namun, saat itu AS memaksa dan juga mengancam korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Baca juga: Prediksi dan Link Streaming Persib Bandung vs Persebaya Surabaya, Kick Off Sore, Maung Percaya Diri
Jika tidak mau berhubungan suami istri, maka korban tidak akan diantarkan pulang yang akhirnya korban mau menuruti keinginan pria bejat tersebut untuk berhubungan suami istri sebanyak satu kali.
Setelah melakukan hubungan suami istri, korban dan AS tidur berdampingan.
Tak lama setelah tidur, pelaku pencabulan ini meminta lagi kepada korban untuk melakukan hubungan suami istri yang kedua kalinya dan korban harus menyetujuinya.
Setelah berhubungn suami sitri kedua kali, korban dan AS tidur kembali karena memang kelelahan. Saat bangun tidur, pelaku kembali meminta korban untuk melakukan hubungan suami istri yang ketiga kali.
"Pelaku membujuk korban supaya mau hubungan suami istri dengan alasan bahwa terlapor akan bertanggungjawab (menikahi) karena terlapor sudah memiliki pekerjaan (perajin batu bata)," ucap Danny.
Hendak Ambil Sepatu Untuk Dicuci, Remaja di Sukabumi Malah 'Disergap' Ayah Tirinya |
![]() |
---|
Modus Minta Dipijat, Oknum Guru Ngaji di Karangtengah Cianjur Cabuli 4 Muridnya |
![]() |
---|
Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Pelaku Beraksi Saat Anggota Keluarga Tidur |
![]() |
---|
Guru Tahfidz di Weru Cirebon Diduga Cabuli Santrinya, Pesantren: Langsung Kami Keluarkan |
![]() |
---|
Gegara Rudapaksa Anak Sambungnya, Pria Asal Majalengka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.