Viral Makam di Indramayu Disegel

Heboh Belasan Makam di Indramayu Disegel Pengadilan Negeri, Nisan Dipasang Stiker, Ini Kata Jubir PN

Pihak PN Indramayu memberikan penjelasan mengenai penyegelan makam tersebut. Ini kata mereka.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Makam-makam di TPU Ketepeng Reges di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu ditempeli stiker segel, Senin (14/10/2024). 

“Sehingga PN Indramayu tidak pernah mengeluarkan hal tersebut,” ujarnya.

Adrian menyampaikan, yang dilaksanakan PN Indramayu adalah putusan perkara perdata. Itu pun, dilakukan sesuai mekanisme dan mengikuti KUHP yang berlaku.

Selain itu, jika pun ada penyegelan, kata Adrian bentuknya berupa plang bukan stiker seperti yang tertempel di makam.

Adrian mengatakan, hingga saat ini tidak diketahui secara pasti siapa oknum yang memasang stiker segel tersebut.

PN Indramayu juga belum mendapat konfirmasi langsung dari keluarga dari makam yang ditempeli stiker segel pasca-kejadian tersebut.

“Sampai dengan saat ini kami baru mendapatkan informasi itu dari rekan-rekan wartawan, kami belum pernah mendapatkan pengaduan dari pada keluarga yang makam keluarganya ditempeli stiker segel tersebut,” ujar dia.

Hal yang sama disampaikan Kepala Desa Panyindangan Kulon, Ono Daryono.

Pemerintah desa bahkan sama sekali tidak tahu adanya penyegelan makam.

Penyegelan itu diketahui pemerintah desa justru dari media sosial pada hari Sabtu kemarin.

“Bahkan Pak Bhabin, Pak MP pun tidak mengetahui,” ujar dia.

Baca juga: Tak Kantongi Izin, Gedung Milik PLN di Indramayu Disegel Satpol PP

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved