Viral Makam di Indramayu Disegel

Heboh Belasan Makam di Indramayu Disegel Pengadilan Negeri, Nisan Dipasang Stiker, Ini Kata Jubir PN

Pihak PN Indramayu memberikan penjelasan mengenai penyegelan makam tersebut. Ini kata mereka.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Makam-makam di TPU Ketepeng Reges di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu ditempeli stiker segel, Senin (14/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebuah foto yang memperlihatkan makam-makam disegel oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu viral di media sosial.

Pada segel itu juga tertulis penyegelan berdasarkan putusan perkara nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idm.

Makam tersebut diketahui berlokasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ketepeng Reges di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Pantauan Tribuncirebon.com, dari ribuan makam yang ada di sana, hanya ada 12 makam saja yang terdapat segel stiker dengan mencatut logo lembaga peradilan di Kabupaten Indramayu tersebut.

Lokasinya pun mengumpul dalam satu lokasi yang sama, persis di samping jalan dekat rumah warga.

Saat dikonfirmasi, Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, pihaknya tidak pernah merasa memasang segel stiker tersebut.

PN Indramayu, lanjut dia, bahkan tidak memiliki produk hukum penyegelan berupa stiker sebagaimana yang tertempel pada makam-makam di desa setempat.

Adrian mengatakan, perihal kejadian itu, pihaknya justru baru mengetahuinya setelah dikonfirmasi oleh awak media.

“Informasi tersebut kami justru tahu dari wartawan yang datang kepada kami mengkonfirmasi kejadian tersebut,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (14/10/2024).

Adrian mengatakan, pada segel itu juga terdapat banyak kejanggalan.

Mulai dari kesalahan penulisan kata yang seharusnya ‘Indramayu’ justru tertulis ‘Inramayu’ atau tidak ada huruf ‘d’.

Kemudian, lanjut dia, jika diperhatikan pada segel itu sebenarnya merupakan putusan perkara tindak pidana.

Di sisi lain, PN Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan perkara pidana.

Berdasarkan KUHP, instansi yang berhak melaksanakan putusan perkara pidana, kata dia adalah jaksa.

“Sehingga PN Indramayu tidak pernah mengeluarkan hal tersebut,” ujarnya.

Adrian menyampaikan, yang dilaksanakan PN Indramayu adalah putusan perkara perdata. Itu pun, dilakukan sesuai mekanisme dan mengikuti KUHP yang berlaku.

Selain itu, jika pun ada penyegelan, kata Adrian bentuknya berupa plang bukan stiker seperti yang tertempel di makam.

Adrian mengatakan, hingga saat ini tidak diketahui secara pasti siapa oknum yang memasang stiker segel tersebut.

PN Indramayu juga belum mendapat konfirmasi langsung dari keluarga dari makam yang ditempeli stiker segel pasca-kejadian tersebut.

“Sampai dengan saat ini kami baru mendapatkan informasi itu dari rekan-rekan wartawan, kami belum pernah mendapatkan pengaduan dari pada keluarga yang makam keluarganya ditempeli stiker segel tersebut,” ujar dia.

Hal yang sama disampaikan Kepala Desa Panyindangan Kulon, Ono Daryono.

Pemerintah desa bahkan sama sekali tidak tahu adanya penyegelan makam.

Penyegelan itu diketahui pemerintah desa justru dari media sosial pada hari Sabtu kemarin.

“Bahkan Pak Bhabin, Pak MP pun tidak mengetahui,” ujar dia.

Baca juga: Tak Kantongi Izin, Gedung Milik PLN di Indramayu Disegel Satpol PP

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved