Tak Kantongi Izin, Gedung Milik PLN di Indramayu Disegel Satpol PP
Penyegelan ini merupakan penyegelan kedua kalinya. Pihak pelaksana pekerjaan membandel.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Proyek pembangunan Gedung Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikedung milik PT PLN disegel oleh petugas Satpol PP Kabupaten Indramayu.
Penyegelan gedung yang berlokasi di Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu ini diketahui berkaitan dengan perizinan.
Kepala Satpol PP Indramayu, Teguh Budiarso mengatakan, penyegelan tersebut merupakan kali kedua.
"Sebelumnya pada 24 Februari 2024 lokasi proyek tersebut juga sudah sempat ditutup," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (19/3/2024).
Teguh menyampaikan, walau sudah sempat ditutup, namun pihak pelaksana pekerjaan yaitu PT Sinergi Properti Pratama membandel.
Mereka terus beraktivitas tanpa mengurus perizinan, sehingga dilakukan tindakan lebih tegas.
Teguh mengatakan, penyegelan ini turut disaksikan oleh pihak PLN bersama dengan pemerintah Kecamatan Losarang.
Adapun dasar penyelengelan sendiri karena pihak perusahaan dianggap melanggar Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tibum dan Tranmas Serta Linmas.
Pemilik proyek pembangunan gedung tersebut juga melanggar Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
"Jadi karena izinnya belum lengkap maka kami segel atau kami tutup untuk sementara waktu sampai seluruh perizinan sudah dilengkapi pengelola," ujar dia.
Terkait dengan perizinan, Teguh menjamin prosesnya tidak memakan waktu lama.
Dia mengatakan pelayanan akan cepat dilakukan karena dalam rangka menarik investor.
"Kami juga sangat berharap para investor sebanyak-banyaknya bisa berinvestasi di Indramayu karena pengurusan di sini sangat cepat dan mudah. Namun tentu saja harus tetap sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.
Baca juga: Pemkab Indramayu Hentikan Sementara Izin Pembangunan Perumahan, Ini Alasannya
Kecelakaan Maut di Jalur Pantura Indramayu, Dua Warga Purbalingga Meninggal, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Hari Ini 29 Agustus 2025, Tugu KB Singaraja dan Desa Juntikebon |
![]() |
---|
4 Lokasi SIM Keliling di Indramayu Besok 29 Agustus 2025, Tugu KB Singaraja dan Desa Juntikebon |
![]() |
---|
Bupati Lucky Hakim Bakal Bangun Tugu 0 Kilometer Untuk Pemekaran Kabupaten Indramayu Barat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS- Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Korupsi LKNB Milik Pemerintah Rp453 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.