Tak Kantongi Izin, Gedung Milik PLN di Indramayu Disegel Satpol PP

Penyegelan ini merupakan penyegelan kedua kalinya. Pihak pelaksana pekerjaan membandel.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Penyegelan yang dilakukan petugas Satpol PP terhadap gedung Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikedung milik PT PLN di Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Senin (18/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Proyek pembangunan Gedung Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cikedung milik PT PLN disegel oleh petugas Satpol PP Kabupaten Indramayu.

Penyegelan gedung yang berlokasi di Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu ini diketahui berkaitan dengan perizinan.

Kepala Satpol PP Indramayu, Teguh Budiarso mengatakan, penyegelan tersebut merupakan kali kedua. 

"Sebelumnya pada 24 Februari 2024 lokasi proyek tersebut juga sudah sempat ditutup," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (19/3/2024).

Teguh menyampaikan, walau sudah sempat ditutup, namun pihak pelaksana pekerjaan yaitu PT Sinergi Properti Pratama membandel. 

Mereka terus beraktivitas tanpa mengurus perizinan, sehingga dilakukan tindakan lebih tegas.

Teguh mengatakan, penyegelan ini turut disaksikan oleh pihak PLN bersama dengan pemerintah Kecamatan Losarang.

Adapun dasar penyelengelan sendiri karena pihak perusahaan dianggap melanggar Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tibum dan Tranmas Serta Linmas.

Pemilik proyek pembangunan gedung tersebut juga melanggar Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

"Jadi karena izinnya belum lengkap maka kami segel atau kami tutup untuk sementara waktu sampai seluruh perizinan sudah dilengkapi pengelola," ujar dia.

Terkait dengan perizinan, Teguh menjamin prosesnya tidak memakan waktu lama. 

Dia mengatakan pelayanan akan cepat dilakukan karena dalam rangka menarik investor.

"Kami juga sangat berharap para investor sebanyak-banyaknya bisa berinvestasi di Indramayu karena pengurusan di sini sangat cepat dan mudah. Namun tentu saja harus tetap sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.

Baca juga: Pemkab Indramayu Hentikan Sementara Izin Pembangunan Perumahan, Ini Alasannya

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved