Pilkada Majalengka 2024

Pilkada Majalengka 2024: Kepala Desa di Kabupaten Majalengka Berikrar Jaga Netralitas saat Pilkada

Para kepala desa di Kabupaten Majalengka berikrar untuk menjaga netralitas pada Pilkada Majalengka 2024.

TribunCirebon.com/ Ahmad Imam Baehaqi
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi (kiri), saat menyaksikan penandatanganan Ikrar Netralitas Kepala Desa di Aula SMKN 1 Kertajati, Kecamatan Kertajati/Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Para kepala desa di Kabupaten Majalengka berikrar untuk menjaga netralitas pada Pilkada Majalengka 2024.

Mereka tampak bersama-sama membacakan ikrar netralitas yang terdiri dari beberapa poin, dan disaksikan langsung Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, hingga Bawaslu Kabupaten Majalengka.

Selain itu, para kepala desa pun terlihat bergiliran satu-persatu menandatangani ikrar netralitas Pilkada Serentak 2024 di spanduk khusus yang telah disiapkan.

Adapun poin-poin ikrar tersebut, di antaranya, tidak membuat kebijakan dan perbuatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) sebelum, selama, serta setelah Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kota Cirebon Telah Ditetapkan, Tugas Dewan Segera Dimulai?

Tidak terlibat kampanye, menghindari konflik kepentingan, tidak mengintimidasi atau mengancam masyarakat, tidak memihak, tidak menunjukan keberpihakan, hingga menolak praktik politik uang.

Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengatakan, ikrar netralitas ini dilaksanakan semata-mata untuk menjaga kerukunan masyarakat Kabupaten Majalengka.

"Terurama saat pilkada, karena di masa pesta demokrasi ini persepsi setiap orang akan berbeda-beda," ujar Dedi Supandi saat ditemui usai Ikrar Netralitas Kepala Desa di Aula SMKN 1 Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/9/2024).

Karenanya, pihaknya mengingatkan kepada para kepala desa se-Kabupaten Majalengka untuk fokus bekerja dalam melayani masyarakat di desanya masing-masing.

Baca juga: 6 Kecamatan di Kabupaten Purworejo Terhempas Mega Proyek Tol Jogja-Cilacap Senilai Rp38,47 Triliun

Ia mengatakan, ikrar tersebut digelar Pemkab Majalengka sebagai upaya untuk mencegah pelanggaran netralitas kepala desa dalam gelaran Pilkada Serentak 2024.

Namun, kegiatan itu dibagi menjadi tiga zonasi, yakni zona selatan, tengah, dan timur, sehingga diharapkan seluruh kepala desa di Kabupaten Majalengka menjaga netralitasnya.

"Sebenarnya, hari ini kegiatan untuk zona terakhir, karena dua zona lainnya sudah dilaksanakan kemarin, dan semoga tidak ada kepala desa yang melanggar netralitas," kata Dedi Supandi.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved