Alat Kelengkapan DPRD Kota Cirebon

Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kota Cirebon Telah Ditetapkan, Tugas Dewan Segera Dimulai?

Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kota Cirebon Telah Ditetapkan, Tugas Dewan Segera Dimulai

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Potret rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Cirebon baru-baru ini  

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon resmi menetapkan susunan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk masa jabatan 2024-2029.

Dengan demikian, anggota dewan siap menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, yang memimpin rapat paripurna menjelaskan, bahwa penetapan AKD telah dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Baca juga: 6 Kecamatan di Kabupaten Purworejo Terhempas Mega Proyek Tol Jogja-Cilacap Senilai Rp38,47 Triliun

“Pembentukan AKD dilakukan melalui musyawarah mufakat antara pimpinan dan ketua fraksi-fraksi DPRD,” ujar Andrie saat kembali dikonfirmasi, Sabtu (12/10/2024).

Setelah penetapan ini, lanjut Andrie, DPRD dapat segera menjalankan tugas-tugasnya, seperti pembahasan Perubahan APBD, pembentukan panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) dan rapat penyusunan anggaran.

“Kami langsung bekerja untuk membahas Perubahan APBD 2024 dan rencana kerja tahun 2025,” ucapnya.

Andrie menekankan bahwa penyusunan AKD yang tidak melalui voting, melainkan musyawarah, adalah langkah positif yang menunjukkan kepiawaian pimpinan DPRD dalam menjaga soliditas di tengah suasana politik Pilkada yang sedang memanas.

Baca juga: PHRI Blak-blakan Butuh Event Tahunan di Kota Cirebon: Wisatawan Selama Ini hanya Kulineran

“Irisan politik pilkada tidak mempengaruhi proses ini."

"Semoga langkah awal ini menjadi fondasi yang baik untuk periode lima tahun ke depan,” jelas dia.

Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, menyambut baik mekanisme musyawarah yang digunakan dalam penetapan AKD ini.

Menurutnya, seluruh anggota DPRD sepakat untuk mengutamakan kepentingan bersama.

Baca juga: 5 Desa di Kecamatan Kuwarasan Kebumen Terhempas Tol Jogja-Cilacap Senilai Rp38,47 Triliun

“Pemilihan AKD melalui musyawarah mufakat ini menjadi yang pertama dalam sejarah DPRD Kota Cirebon. Ini merupakan awal yang baik di periode baru ini,” kata Harry.

Dalam struktur AKD yang baru ditetapkan, terdapat tiga komisi yang akan menangani berbagai bidang, serta beberapa badan lain yang bertugas mendukung fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan DPRD.

Berikut susunan lengkap alat kelengkapan DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2024-2029:

Baca juga: Internal Game Arema FC Berlangsung Keras, Joel Cornelli Buka Suara, Charles Lokolingoy Cetak Brace

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved