Pilkada Majalengka 2024

KPU Pastikan Debat Paslon Pilkada Majalengka 2024 Bakal Melibatkan Kalangan Difabel

KPU Majalengka rencananya akan menggelar dua kali debat paslon di Pilkada Majalengka 2024.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
TribunCirebon.com/ Ahmad Imam Baehaqi
Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - KPU Kabupaten Majalengka dipastikan bakal melibatkan kalangan difabel dalam debat Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Majalengka 2024.

Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq, mengatakan, keterlibatan kalangan difabel dalam debat kandidat sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan keputusan KPU RI Nomor 1363 Tahun 2024.

Karenanya, pihaknya berencana untuk mengundang perwakilan kalangan difabel untuk hadir langsung di lokasi debat Paslon Pilkada Majalengka 2024 yang rencananya digelar dua kali tersebut.

"Tapi, kami hanya bisa mengundang perwakilannya untuk menjadi audiens atau penanya saat debat," ujar Andhi Insan Sidieq saat ditemui di KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (9/10/2024).

Ia mengatakan, dilibatkannya kalangan difabel juga mengakomodasi masukan yang diterima saat sosialisasi Pilkada Serentak 2024 bagi kalangan difabel beberapa waktu lalu.

Selain itu, menurut dia, sebanyak 4892 penyandang difabel di Kabupaten Majalengka juga masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024.

Karenanya, KPU Kabupaten Majalengka berkomitmen untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi kalangan difabel dalam meningkatkan keterlibatannya di kontestasi pesta demokrasi.

"Kami sangat terbuka untuk menerima saran dan masukan untuk memastikan kalangan difabel bisa memberikan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2024," kata Andhi Indan Sidieq.

Andhi juga memastikan seluruh penyandang difabel tersebut bakal mendapatkan prioritas di tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Majalengka 2024.

Pasalnya, keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 menyebutkan bahwa penyandang difabel termasuk kalangan yang diprioritaskan bersama ibu hamil dan lansia.

"Di tiap TPS, ada 25 kursi untuk antrean pemilih, dan lima di antaranya khusus kalangan prioritas termasuk penyandang difabel," ujar Andhi Insan Sidieq.

Baca juga: Debat Pertama Pilkada Majalengka 2024 Dijadwalkan Akhir Bulan Oktober 2024, Ini yang Dilakukan KPU

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved