Sidang PK Sudirman

Kasus Vina Cirebon, Pakar Hukum: Sidang Sudah Inkrah Bisa Dinyatakan Tidak Sah Jika Langgar Prosedur

Dalam sidang PK Sudirman kemarin, kuasa hukum juga menghadirkan pakar pidana.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Pakar Hukum Pidana, Azmi Syahputra yang dihadirkan sebagai saksi ahli pidana dalam sidang PK Sudirman di PN Cirebon, Jumat (4/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pengadilan Negeri Cirebon kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus Sudirman, terpidana dalam kasus Vina Cirebon, pada Jumat (4/10/2024).

Sidang kali ini menghadirkan dua saksi, yaitu ahli pidana Azmi Syahputra dan politisi Dedi Mulyadi, yang diharapkan bisa memberikan keterangan kunci dalam permohonan PK ini.

Azmi Syahputra, ahli pidana yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, memberikan keterangan sebagai saksi ahli.

Dalam sidang tersebut, Azmi menyampaikan bahwa sebuah sidang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dapat dinyatakan tidak sah apabila ditemukan pelanggaran prosedur hukum.

"Ya, tadi saya sampaikan terkait kasus ini, saya mengilustrasikannya seperti sebuah bangunan yang sudah berdiri, namun perlu ditelusuri lagi khususnya pada bagian pondasinya."

"Segala hal yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga putusan pengadilan, harus dibongkar untuk melihat apakah ada pelanggaran hukum acara," ujar Azmi saat diwawancarai selepas sidang, Jumat (4/10/2024).

Lebih lanjut, Azmi juga menekankan pentingnya memeriksa kembali seluruh proses peradilan untuk menemukan fakta baru atau bukti yang mungkin mengarah pada kekeliruan dalam putusan hakim.

Ia menekankan, bahwa jika ada intimidasi atau seseorang tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh bantuan hukum, maka proses penyidikan dapat dinyatakan tidak sah.

"Penyidikan yang didasarkan pada intimidasi atau tanpa bantuan hukum, maka penyidikan itu menjadi tidak sah."

"Jika kemudian hasil penyidikan ini digunakan dalam dakwaan dan diambil oleh hakim dalam pertimbangan putusan, maka ini bisa disebut sebagai peradilan sesat," ucapnya.

Sementara itu, Jutek Bongso, anggota tim kuasa hukum Sudirman, berharap sidang kemarin bisa menjadi puncak dari seluruh proses PK yang diajukan kliennya.

"Hari ini kita menghadirkan saksi ahli, diharapkan ini menjadi final dari semua proses PK," ujar Jutek sebelum sidang.

Politisi Dedi Mulyadi turut dipanggil sebagai saksi karena dianggap memiliki informasi penting terkait kasus ini.

Menurut Jutek, Dedi memiliki peran besar dalam menelusuri kasus Sudirman sejak awal, termasuk dalam isu terkait saksi lain yang menjadi perhatian dalam perkara ini.

Sidang PK ini diharapkan menjadi titik akhir dari proses panjang kasus Sudirman, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus Vina Cirebon.

Jika permohonan PK diterima, ini bisa membuka jalan bagi Sudirman untuk memperoleh keadilan yang lebih adil.

Baca juga: Dedi Mulyadi Peluk Sudirman di Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Yakin Peristiwa 8 Tahun Lalu Kecelakaan

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved