Sidang PK Sudirman
Dedi Mulyadi Peluk Sudirman di Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Yakin Peristiwa 8 Tahun Lalu Kecelakaan
Dedi Mulyadi yakin jika peristiwa delapan tahun lalu adalah peristiwa kecelakaan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Suasana haru menyelimuti persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jumat (4/10/2024).
Saksi testimoni, Dedi Mulyadi, memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim, meyakini bahwa kematian Vina adalah murni kecelakaan tunggal dan tujuh terpidana lainnya tidak bersalah.
"Saya telah menelusuri kasus ini sejak Mei lalu dan setelah mendengar cerita dari berbagai pihak, saya sangat yakin bahwa kematian Vina dan Eki bukan akibat tindakan kriminal, melainkan kecelakaan murni," ujar Dedi Mulyadi, seorang pegiat sosial yang juga calon Gubernur Jawa Barat, Jumat (4/10/2024).
Setelah memberikan kesaksiannya, suasana haru semakin terasa ketika Dedi menghampiri Sudirman dan memeluknya.
Terpidana Sudirman pun tak kuasa menahan haru dan berterima kasih kepada Dedi yang telah berupaya menelusuri kasus ini.
"Saya sangat berterima kasih kepada Pak Dedi yang telah mendalami kasus ini dan memperjuangkan kebenaran bagi kami," ucap Sudirman penuh emosi seperti dikutip Tribun.
Selain Dedi Mulyadi, kuasa hukum Sudirman juga menghadirkan saksi ahli pidana dalam sidang tersebut.
Mereka berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan PK dan membebaskan tujuh terpidana yang diyakini tidak terlibat dalam kematian Vina dan Eki.
Sidang PK ini diharapkan menjadi jalan bagi keadilan, khususnya bagi ketujuh terpidana yang masih menjalani masa tahanan.
Kuasa hukum dan pihak keluarga berharap bahwa keputusan sidang PK ini akan membuktikan ketidakbersalahan mereka.
Baca juga: Ahli Pidana dan Dedi Mulyadi Diundang dalam Sidang Final PK Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon
Kasus Vina Cirebon, Pakar Hukum: Sidang Sudah Inkrah Bisa Dinyatakan Tidak Sah Jika Langgar Prosedur |
![]() |
---|
Kejamnya Siksaan yang Dialami Sudirman Dipaksa Ngaku Pembunuh Vina, Disetrum Hingga Kemaluan Dibakar |
![]() |
---|
Sidang Kedua PK Sudirman di PN Cirebon, Keluarga Setia Menanti di Pengadilan, Ini Agendanya |
![]() |
---|
BREAKING News, Sudirman Jalani Sidang PK, Kuasa Hukum Akan Ajukan Saksi Alibi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.