Pilkada Majalengka 2024
4.892 Penyandang Difabel Masuk DPT Pilkada Majalengka 2024, KPU Pastikan Dapat Prioritas di TPS
Ribuan penyandang difabel di Kabupaten Majalengka masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Majalengka 2024.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Ribuan penyandang difabel di Kabupaten Majalengka masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Majalengka 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq, mengatakan, jumlah penyandang difabel yang masuk DPT mencapai 4892 orang.
Karenanya, pihaknya memastikan seluruh penyandang difabel tersebut bakal mendapatkan prioritas di tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Majalengka 2024.
Sebab, menurut dia, keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 menyebutkan bahwa penyandang difabel termasuk kalangan yang diprioritaskan bersama ibu hamil dan lansia.
Baca juga: Sosialisasi Pilkada Majalengka 2024 Kepada Penyandang Difabel, KPU Terima Banyak Masukan
"Di tiap TPS, ada 25 kursi untuk antrean pemilih, dan lima di antaranya khusus kalangan prioritas termasuk penyandang difabel," ujar Andhi Insan Sidieq saat ditemui usai Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 bagi Penyandang Difabel di Ballroom Hotel Fitra, Jalan Siti Armilah, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (4/10/2024).
Ia mengatakan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga bakal diinstruksikan untuk mengutamakan kalangan prioritas saat pencoblosan pada 27 November 2024.
Bahkan, pihaknya memastikan, hal tersebut disampaikan kepada seluruh petugas KPPS saat bimbingan teknis (bimtek) yang bakal dilaksanakan dalam dekat.
"Agar petugas KPPS ini memberikan kelonggaran dan memahami kebutuhan maupun dari para penyandang difabel ketika memberikan hak suaranya di TPS," kata Andhi Insan Sidieq.
Andhi menyampaikan, terkait pendampingan juga penyandang difabel diberikan keleluasaan untuk memilih siapa yang akan mendampinginya meski disyaratkan harus berusia 17 tahun ke atas.
Baca juga: Breaking News: Kecelakaan Beruntun Libatkan 6 Kendaraan di Depan Pasar Sandang Tegalgubug Cirebon
Bahkan, para penyandang difabel pun diperbolehkan apabila merasa sanggup dan tidak membutuhkan pendamping saat memberikan hak suaranya di Pilkada Majalengka 2024.
"Di dalam aturan juga disebutkan untuk memilih sendiri pendampingnya, dan tidak mesti dari keluarganya, tetapi harus disertai surat pernyataan mengenai pendamping yang dipilihnya," ujar Andhi Insan Sidieq.
KPU Majalengka Sebut Bupati - Wabup Terpilih Harus Dilantik 20 Hari Setelah Ditetapkan |
![]() |
---|
KPU Majalengka Tetapkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024 Kamis Besok |
![]() |
---|
Pastikan Tak Ada Gugatan, KPU Majalengka Tunggu Surat MK Sebelum Penetapan Bupati - Wabup Terpilih |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Majalengka 2024, Sudah Disahkan KPU Jawa Barat, Eman-Dena Tunggu Pelantikan |
![]() |
---|
Rekapitulasi Pilkada Majalengka 2024 Selesai, Eman-Dena Raih Suara Terbanyak, Unggul di 25 Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.