Pilkada Cianjur 2024

KPU Cianjur Akan Beri Sanksi Tegas Paslon yang Memasang APK Tidak pada Tempatnya

Ada sejumlah tempat yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye di momen Pilkada ini.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Fauzi N
Kadiv SDM Sosparmas KPU Cianjur, Fikri Audah, Sabtu (28/9/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Novandi.

TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur bakal memberikan sanksi tegas kepada Pasangan Calon (Paslon) yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di area terlarang di masa kampanye Pilkada 2024.

Kadiv SDM Sosparmas KPU Cianjur, Fikri Audah, mengatakan, titik pemasangan APK sudah ditetapkan memalui keputusan nomer 2180 tahun 2024.

Dalam keputusan tersebut terdapat beberapa titik yang dispesifikasi secara khusus terkait dengan pemasangan APK.

"Satu di antaranya yaitu di jalan-jalan tertentu ataupun di tempat-tempat tertentu selama itu tidak termasuk dalam ranah yang dilarang," katanya, Sabtu (28/9/2024).

Pemasangan APK, kata dia, merupakan hal yang bisa dilakukan pasangan calon ataupun orang yang ditunjuk.

Namun ketika itu menggunakan lahan pribadi atau swasta dan seterusnya, tetap harus mendapatkan izin dari pada pengelola ataupun memiliki lahan.

"Kami hanya menyediakan titik itu untuk dijadikan salah satu opsi pemasangan APK, setelah hasil koordinasi antara pihak PPK dengan pihak kecamatan dan desa. Kemudian juga kami konsultasikan kepada pemerintah daerah dalam hal ini diwakili oleh Satpol-PP, Dishub, dan bagian pemerintahan juga termasuk di dalamnya Bawaslu, TNI dan Polri," katanya.

Dia menjelaskan, titik yang dilarang dipasangi APK di antaranya tempat ibadah, fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit dan puskesmas, fasilitas milik pemerintah, taman, tanaman pohon, terus titik-titik strategis seperti lintasan lalu lintas, dan tempat pendidikan.

"Saya kira memang kita perlu mendapat kesadaran bersama bahwa proses kampanye ini, terutama dengan metode pemasangan ataupun penyebaran APK, perlu dipaksakan sesuai regulasi yang ada," katanya.

Dia menambahkan, selain dari pada mengingatkan masyarakat ataupun mengajak masyarakat untuk mengtahui tentang Paslon itu sendiri, serta harus memperhatikan Keindahan, Ketertiban, dan Keamanan (K3).

"Sehingga tidak sembarangan dalam memasang APK, ketika ada terdapat pelanggaran dalam pemasangan APK, maka kiranya pihak Bawaslu akan mengkonfirmasi ataupun melakukan tindakan tertentu terhadap tim kampanye," ucapnya.

Baca juga: Bawaslu Majalengka Pastikan Tindak Lanjuti Aduan Tim Karna-Koko Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved