Pilkada Kota Cirebon 2024

Pilkada Kota Cirebon, Hari Ini Sudah Mulai Masuk Masa Kampanye, 3 Paslon Sudah Lapor RKDK ke KPU

Mulai tanggal 25 September ini masa kampanye Pilkada Kota Cirebon sudah dimulai.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, saat diwawancara Tribun Cirebon, Selasa (24/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon memastikan seluruh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon yang berkompetisi dalam Pilkada Kota Cirebon 2024 telah melaporkan pembuatan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko menegaskan, bahwa pelaporan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, yang mengharuskan setiap partai politik atau tim paslon membuat RKDK dan melaporkan administrasinya ke KPU setempat.

Pelaporan tersebut harus diselesaikan paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai.

“Tiga paslon yang maju dalam Pilkada tahun ini sudah melaporkan pembuatan RKDK hari ini."

"Sebab, Rabu (25/9/2024), sudah memasuki masa kampanye,” ujar Mardeko, Selasa (24/9/2024).

Mardeko menjelaskan, pembuatan RKDK bertujuan untuk menjamin transparansi dana yang digunakan selama masa kampanye, karena setiap penggunaannya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk.

"Dengan adanya RKDK, setiap paslon wajib mempertanggungjawabkan dana kampanye yang mereka terima, baik dari perseorangan maupun badan swasta non-pemerintah," ucapnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa berdasarkan regulasi terbaru, paslon dapat menerima sumbangan dari perseorangan dengan batas maksimal Rp 75 juta per orang, sementara dari lembaga atau badan swasta, batasnya mencapai Rp 750 juta.

“Penggunaan dana kampanye harus transparan, dan paslon tidak boleh melanggar aturan."

"Misalnya, dalam regulasi terbaru, pemberian hadiah kepada peserta kampanye tidak boleh berupa uang tunai karena dapat dikategorikan sebagai politik uang,” ujar dia.

Lebih lanjut, Mardeko mengungkapkan bahwa KPU Kota Cirebon telah mengadakan rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan lokasi kampanye terbuka yang diperbolehkan untuk digunakan oleh para paslon.

Tiga lokasi yang telah ditetapkan untuk rapat umum adalah Lapangan Kebon Pelok Harjamukti, Lapangan Kesenden, dan Stadion Utama Bima.

“Kami juga mengingatkan paslon untuk selalu mematuhi aturan selama masa kampanye, termasuk ketentuan terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK),” katanya.

Mardeko menambahkan, berdasarkan kesepakatan antara KPU, pemerintah daerah, partai politik, dan Bawaslu Kota Cirebon, pemasangan APK hanya diperbolehkan di sepanjang jalan protokol, kecuali di kawasan Siliwangi yang merupakan area perkantoran dan pemerintahan.

"Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan ini agar proses kampanye berjalan lancar,” tutupnya.

Sebagai informasi, KPU Kota Cirebon telah menetapkan tiga paslon yang akan berkontestasi dalam Pilkada 2024.

Mereka adalah pasangan nomor urut 1 Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati, nomor urut 2 Eti Herawati-Suhendrik, dan nomor urut 3 Effendi Edo-Siti Farida.

Baca juga: KPU Kota Cirebon Tetapkan 255.779 DPT untuk Pilkada 2024, Ada 547 Tempat Pemungutan Suara

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved