Rabu, 15 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Sidang PK Terpidana Kasus Vina

Sidang PK Kasus Vina Cirebon: Ada Fakta Baru Soal Bukti Data HP Vina, Para Terpidana Bisa Bebas

Salah satu bukti dari ekstraksi HP itu adalah pukul 22.14 WIB Vina masih mengirimkan pesan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Pasaribu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Pasaribu, menjadi saksi ahli terakhir yang memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon pada Rabu (18/9/2024).

Sidang tersebut digelar hingga pukul 18.30 WIB di Pengadilan Negeri Cirebon.

Dalam kesaksiannya, Edwin mengungkapkan beberapa fakta terkait bukti ekstraksi data telepon genggam (HP) Vina yang menurutnya tidak pernah dijadikan alat bukti oleh pengadilan.

Ia mengatakan, bahwa bukti tersebut sebenarnya sudah ada dalam berkas perkara P19 yang diperoleh oleh tim kuasa hukum sejak tahun 2017.

"Deputi ekstraksi data HP itu sebenarnya sudah ada dalam berkas perkara, berkas perkara P19 itu, diperoleh oleh para kuasa hukum di tahun 2017."

"Namun, luput dari perhatian karena memang tidak pernah dijadikan alat bukti," ujar Edwin selepas persidangan, Rabu (18/9/2024).

Lebih lanjut, Edwin menjelaskan bahwa dirinya mendalami bukti ekstraksi setelah mendengar keterangan dari dua teman Vina, yakni Mega dan Widi, yang menyatakan bahwa Vina masih berkomunikasi dengan mereka pada pukul 22.00 WIB di hari kejadian.

"Di waktu lebih mundur lagi ternyata ada percakapan Vina kepada Widi pada pukul 22.14 WIB, di mana Vina mengirim pesan mengajak Widi keluar rumah."

"Itu menurut saya yang menggugurkan semua putusan perkara 16 untuk Saka Tatal, perkara 3 dan 4, yang semuanya menyatakan bahwa peristiwa pidana itu terjadi sejak pukul 21.15 WIB," ucapnya.

Ia menegaskan, bahwa bukti ekstraksi data HP ini sangat valid dan belum pernah dibantah oleh pihak kepolisian ataupun pihak lain dalam perkara tersebut.

"Sederhana saja, kalau ekstraksi ini tidak valid, saya tidak akan bertemu dengan saudara, akan ada seribu laporan polisi, akan ada banyak peristiwa yang mungkin saya alami kalau itu tidak valid, sejauh itu kan tidak ada laporan polisi dibuat oleh pihak seberang," ucap dia.

Edwin juga mengungkapkan, bahwa penyitaan terhadap HP Vina sudah tercatat dalam daftar barang bukti di kepolisian, termasuk surat penetapan pengadilan.

"Jadi surat penetapan dan surat penyitaan HP itu ada, kemudian ditindaklanjuti dengan ekstraksi data HP-nya."

"Namun, penyitaan itu tidak dijadikan alat bukti di pengadilan," katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved