Pemkab Majalengka dan Kejari Berkolaborasi Selamatkan Aset Daerah

Ada sejumlah aset yang akhirnya bisa kembali dimiliki oleh Pemkab Majalengka setelah sempat dikuasai pihak lain.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kajari Majalengka, Wawan Kustiawan (tengah), dan Kabid Aset BKAD Kabupaten Majalengka, Dhanny Eka Rahadian (kanan), saat menjadi narasumber dalam Mabar volume ke-8 di Gedung Yudha kompleks Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (13/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka berkolaborasi untuk menyelamatkan aset daerah.

Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka, Dhanny Eka Rahadian, mengatakan, kolaborasi itu dilatarbelakangi banyaknya aset Pemkab Majalengka yang perlu ditertibkan.

Saat ini, jajaran BKAD Kabupaten Majalengka juga tengah menyelesaikan aset daerah yang belasan hingga puluhan tahun terbengkalai, karena perbedaan regulasi pada zaman dulu dan sekarang.

"Saat ini, kami dihadapkan pada permasalahan besar terkait aset daerah yang selama kurun belasan hingga puluhan tahun terselesaikan," ujar Dhanny Eka Rahadian saat ditemui usai Majalengka Berbicara (Mabar) volume ke-8 di Gedung Yudha kompleks Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (13/9/2024).

Misalnya, terkait penempatan aset yang harusnya di dinas A tetapi berada di dinas B, bidang tanah yang kini telah berdiri rumah warga, hingga bidang tanah yang dobel sertifikat.

Namun, sejumlah permasalahan tersebut berhasil diselesaikan berkat kolaborasi dengan Kejari Majalengka, di antaranya, menyelesaikan bidang tanah di Kecamatan Sindang, dan Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, yang sertifikatnya dobel dimiliki pemerintah daerah serta masyarakat.

Pihaknya bersyukur, berkat kolaborasi dengan Kejari Majalengka akhirnya pada tahun ini SK pembatalan sertifikat bidang tanah di Sindang dan Argapura yang dipegang masyarakat sudah diterbitkan BPN Jawa Barat.

"Sertifikat yang dimiliki pemerintah daerah lebih dulu diterbitkan dibanding yang dimiliki masyarakat, sehingga status kepemilikannya pun kembali ke Pemkab Majalengka," kata Dhanny Eka Rahadian.

Sementara Kepala Kejari Majalengka, Wawan Kustiawan, mengakui, banyak aset pemda yang perlu ditertibkan, sehingga membutuhkan peran dari jajaran Kejari.

Termasuk dalam penyelesaian bidang tanah di Kecamatan Sindang dan Argapura yang diawali penulusuran ke lokasi bersama jajaran BPN, kemudian hasilnya ditemukan penyelewengan tanah negara oleh sekelompok orang hingga memiliki sertifikatnya.

"Akhirnya, tim kami membatalkan sertifikatnya dan tanah tersebut kembali ke pemda dan tidak berhak dikelola oleh sekelompok orang yang sebelumnya sempat mengelolanya," ujar Wawan Kustiawan.

Pihaknya mengakui, biasanya dalam permasalahan dobel sertifikat muncul, karena perolehannya juga tidak benar, sehingga akhirnya dibatalkan oleh BPN Jawa Barat.

Ia menyampaikan, peran dan pendampingan Kejari Majalengka sangat strategis dalam menyelesaikan masalah aset daerah yang semula tidak ada kejelasan menjadi ada kejelasan.

Terutama pendampingan dari segi yuridis, dan ancaman gangguan untuk memastikan proses penyelesaiannya tepat utuh, tepat waktu, dan tepat sasaran.

"Kami siap berkolaborasi untuk memajukan Majalengka, khususnya dalam pemulihan aset, mendampingi kegiatan pemda, dan meningkatkan kualitas SDM," kata Wawan Kustiawan.

Baca juga: Bangun Desa Pintar, Pemkab Majalengka dan Kejari Bikin Pilot Project di Desa Payung Rajagaluh

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved