Pemkab Majalengka Bakal Bentuk Tim Percepatan Penataan Aset Daerah
Tim penataan aset daerah ini akan segera bekerja untuk memetakan aset milik Pemkab Majalengka.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pemkab Majalengka bakal membentuk tim percepatan penataan aset daerah yang berkolaborasi dengan sejumlah pihak.
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengatakan, pembentukan tim kolaboratif itu bagian dari strategi Pemkab Majalengka dalam mempercepat penataan aset daerah.
Menurut dia, tim itu akan diberi kuasa dari kepala dinas dan beberapa UPT di unsur kewilayahan untuk mengukur, mematok, serta menandatangani surat-surat di BPN dalam rangka percepatan penataan aset.
"Kami akan bekerja secara kolaboratif, karena tidak ada manusia yang super, tetapi yang ada hanyalah super tim untuk mempercepat penataan aset," ujarnya saat ditemui usai Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemkab Majalengka di Gedung Yudha kompleks Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (12/9/2024).
Ia mengatakan, tim tersebut juga bakal bekerja sesuai mandat khusus yang diberikan dalam hal percepatan penataan aset daerah milik Pemkab Majalengka.
Dalam rapat koordinasi itu, beberapa hal yang turut dibahas selain penataan aset daerah ialah Monitoring Center Prevention (MCP), tindak lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023, dan lainnya.
Pihaknya memastikan, Pemkab Majalengka berkomitmen mengintegrasikan upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di berbagai sektor termasuk pendidikan antikorupsi hingga reformasi birokrasi.
"Rapat ini juga membahas pengembalian lahan-lahan prasarana dan sarana umum (PSU) dari pengembang yang harus diserahkan ke pemerintah daerah," kata Dedi Supandi.
Dedi menyampaikan, seluruh lahan PSU yang menjadi fasilitas umum tersebut tengah didata, dan diurus untuk disertifikatkan oleh BPN yang termasuk upaya pengamanan aset daerah.
Pihaknya menargetkan, tindak lanjut SPI dapat diselesaikan pada 31 Oktober 2024, dan proses pensertifikatan aset serta PSU ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.
"Seluruh upaya percepatan penataan aset daerah tersebut sedang dikerjakan, dan mudah-mudahan rampung sesuai target," ujar Dedi Supandi.
Baca juga: KPK Tagih Komitmen Pemkab Majalengka Berantas Korupsi
| Angka Kemiskinan di Majalengka Turun, Ketua TKPK Dena M Ramdhan Singgung Soal Kebijakan Pro Rakyat |
|
|---|
| Pemkab Majalengka Tambah 105 ASN Baru, Bupati Tekankan Profesionalisme dan Integritas |
|
|---|
| Anggota DPR RI Apresiasi Pemkab Majalengka: Surplus Pangan Adalah Wajah Ketahanan Nasional |
|
|---|
| Pemkab Majalengka Wacanakan Bentuk Satgas Percepatan Penyelenggaraan MBG, Ini Harapan Bupati Eman |
|
|---|
| Pemkab Majalengka Alokasikan Rp 45,6 Miliar Untuk Rehabilitasi 280 Ruang Kelas Rusak Berat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.