Sidang PK Terpidana Kasus Vina
5 Saksi Alibi dalam Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan Dari LPSK
Empat dari lima saksi alibi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Empat dari lima saksi alibi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon, yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Kamis (12/9/2024), mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Keempat saksi tersebut, yaitu TW, OR, PW dan AS, yang seharusnya memberikan kesaksian pada sidang yang berlangsung Rabu (11/9/2024) kemarin.
Namun, majelis hakim menunda pemeriksaan mereka, yang akhirnya dijadwalkan ulang untuk hari ini.
Selain itu, satu saksi lainnya, D, juga mendapat perlindungan serupa.
Baca juga: Sidang Ketiga PK Terpidana Kasus Vina PN Cirebon: Penuh Derai Air Mata, Fakta Penyiksaan Terungkap
Keputusan LPSK untuk melindungi para saksi ini diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Selasa (10/9/2024).
Perlindungan yang diberikan kepada TW, OR, PW dan AS mencakup pemenuhan hak prosedural di semua proses hukum, sementara D mendapatkan perlindungan serupa khusus untuk persidangan PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Sebelumnya, LPSK juga telah memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus tersebut, yaitu RA, ER, HS, ES, JY, SP dan SD.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, yang hadir dalam sidang Rabu (11/9/2024) menyatakan bahwa perlindungan diberikan berdasarkan Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Kami mempertimbangkan pentingnya keterangan para saksi dalam mengungkap kebenaran materiil, serta adanya potensi ancaman terhadap mereka," ujar Sri, Rabu (11/9/2024).
Menurutnya, ancaman tersebut bisa bersifat langsung atau tidak langsung, yang membuat para saksi merasa takut atau terpaksa dalam memberikan keterangan.
Baca juga: PCNU Cirebon Raya Plus Tolak Muktamar Luar Biasa NU: Tak Dapat Restu Sesepuh Pesantren
"Dalam kasus ini, para saksi merasa terintimidasi, padahal mereka merupakan saksi alibi yang hasil asesmen menunjukkan bahwa mereka tidak terlibat dalam tindak pidana," ucapnya.
Sri juga menegaskan bahwa LPSK akan terus memberikan pendampingan dan pengamanan terhadap para saksi selama proses persidangan.
Termasuk pengawalan fisik dan kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon.
| Babak Baru PK Para Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pengadilan Kirim Berkas ke MA, Kapan Putusannya? |
|
|---|
| Ahli Pidana dan Dedi Mulyadi Diundang dalam Sidang Final PK Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon |
|
|---|
| Breaking News: Sidang PK Sudirman Kembali Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Akan Hadirkan Saksi Ahli |
|
|---|
| Sidang PK Sudirman: 6 Terpidana Dianggap Cukup, Saksi Ahli Pidana Bakal Dihadirkan Jumat Ini |
|
|---|
| Sidang PK Hari Kedua Sudirman di PN Cirebon, Saksi Alibi Perkuat Pembelaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/Petugas-LPSK-saats.jpg)