Jumat, 8 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Sidang PK Terpidana Kasus Vina

5 Saksi Alibi dalam Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan Dari LPSK

Empat dari lima saksi alibi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon

Tayang:
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Petugas LPSK saat mendampingi dan mengawasi sidang enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (11/9/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 


TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Empat dari lima saksi alibi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina Cirebon, yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Kamis (12/9/2024), mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Keempat saksi tersebut, yaitu TW, OR, PW dan AS, yang seharusnya memberikan kesaksian pada sidang yang berlangsung Rabu (11/9/2024) kemarin.


Namun, majelis hakim menunda pemeriksaan mereka, yang akhirnya dijadwalkan ulang untuk hari ini.


Selain itu, satu saksi lainnya, D, juga mendapat perlindungan serupa.

Baca juga: Sidang Ketiga PK Terpidana Kasus Vina PN Cirebon: Penuh Derai Air Mata, Fakta Penyiksaan Terungkap


Keputusan LPSK untuk melindungi para saksi ini diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Selasa (10/9/2024).


Perlindungan yang diberikan kepada TW, OR, PW dan AS mencakup pemenuhan hak prosedural di semua proses hukum, sementara D mendapatkan perlindungan serupa khusus untuk persidangan PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki.


Sebelumnya, LPSK juga telah memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus tersebut, yaitu RA, ER, HS, ES, JY, SP dan SD.


Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, yang hadir dalam sidang Rabu (11/9/2024) menyatakan bahwa perlindungan diberikan berdasarkan Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban.


"Kami mempertimbangkan pentingnya keterangan para saksi dalam mengungkap kebenaran materiil, serta adanya potensi ancaman terhadap mereka," ujar Sri, Rabu (11/9/2024).


Menurutnya, ancaman tersebut bisa bersifat langsung atau tidak langsung, yang membuat para saksi merasa takut atau terpaksa dalam memberikan keterangan.

Baca juga: PCNU Cirebon Raya Plus Tolak Muktamar Luar Biasa NU: Tak Dapat Restu Sesepuh Pesantren


"Dalam kasus ini, para saksi merasa terintimidasi, padahal mereka merupakan saksi alibi yang hasil asesmen menunjukkan bahwa mereka tidak terlibat dalam tindak pidana," ucapnya.


Sri juga menegaskan bahwa LPSK akan terus memberikan pendampingan dan pengamanan terhadap para saksi selama proses persidangan.


Termasuk pengawalan fisik dan kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved