Pilkada Indramayu 2024
Masih Ada Bakal Calon yang Berstatus Anggota Legislatif di Pilkada Indramayu, Bawaslu Angkat Bicara
Bawaslu Indramayu memberikan catatan khusus kepada bakal calon wakil bupati, Tobroni dan bakal calon bupati, Bambang Hermanto
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Bawaslu Indramayu memberikan catatan khusus kepada bakal calon wakil bupati, Tobroni dan bakal calon bupati, Bambang Hermanto.
Keduanya diminta secepatnya mengurus surat pengunduran diri dari status legislatif.
Tobroni sendiri diketahui merupakan anggota DPRD Jabar terpilih yang baru saja dilantik.
Sedangkan Bambang Hermanto merupakan anggota DPR RI aktif. Walau masa jabatannya berakhir pada Oktober 2024, namun karena penetapan calon akan berlangsung September ini maka Bambang juga diminta untuk melampirkan surat pengunduran diri.
Baca juga: KPU Minta 3 Bakal Cabup-Cawabup Indramayu Perbaiki Syarat Administrasi, Ditunggu Sampai 8 September
“Pertama kami dari Bawaslu prinsipnya menyesuaikan pada pedoman PKPU sebagai dasar kita. Ada beberapa catatan yang perlu kami sampaikan, salah satunya kaitannya dengan dua bakal calon yang sampai saat ini masih berstatus sebagai anggota DPRD Jabar dan DPR RI,” ujar Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni kepada Tribuncirebon.com, Jumat (6/9/2024).
Tabroni menyampaikan, pengunduran diri ini sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi.
Di tahapan perbaikan sekarang ini, keduanya diminta untuk segera mengurus surat pengunduran diri tersebut ke lembaganya masing-masing.
Minimalnya, lanjut Tabroni, mereka harus melampirkan surat bahwa sudah mengajukan pengunduran diri serta harus ada surat balasan yang menyatakan pengajuan sudah diterima jika memang SK pengunduran diri mereka belum keluar hingga batas waktu yang ditentukan.
“Maksimal harus ada sebelum penetapan,” ujar dia.
Ia berharap hal ini bisa menjadi perhatian bagi kedua bakal calon tersebut untuk segera diurus.
Di sisi lain, Tabroni juga mengingatkan kepada seluruh bakal calon lainnya untuk juga segera memperbaiki berkas administrasi yang belum lengkap.
Baca juga: Visi Misi Tiga Bapaslon Cabup-Cawabup di Pilkada Indramayu 2024
Diketahui pada hari ini, KPU Indramayu sudah menyerahkan berita acara soal berkas apa saja yang harus diperbaiki.
Berita acara itu disampaikan langsung kepada masing-masing liaison officer (LO) atau naradamping pasangan calon.
Perbaikan sudah bisa dilakukan hari ini sampai dengan paling lambat 8 September 2024 pukul 23.59 WIB.
“Kita berharapnya dari ketiga bapaslon datanya lengkap semua untuk menghindari adanya sengketa,” ujar dia.
Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih, Ini Pesan Lucky Hakim-Syaefudin |
![]() |
---|
Pelantikan Bupati dan Wabup Indramayu Kemungkinan Diundur, Ini yang Akan Dilakukan Lucky-Syaefudin |
![]() |
---|
Program 100 Hari Kerja Lucky Hakim-Syaefudin Jadi Bupati dan Wabup Indramayu, Ini Kata Keduanya |
![]() |
---|
Lucky Hakim-Syaefudin Menangi Pilkada Indramayu, Syaefudin Tegaskan Masih Kader Golkar |
![]() |
---|
Lucky Hakim Akan Rayu Investor di Nasional, Alihkan Dana Mereka untuk Berinvestasi di Indramayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.