Pilkada Indramayu 2024
KPU Minta 3 Bakal Cabup-Cawabup Indramayu Perbaiki Syarat Administrasi, Ditunggu Sampai 8 September
KPU Indramayu menyatakan administrasi tiga bakal pasangan calon (bapaslon) Cabup-Cawabup Indramayu belum memenuhi syarat
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu menyatakan administrasi tiga bakal pasangan calon (bapaslon) Cabup-Cawabup Indramayu belum memenuhi syarat (BMS).
KPU pun meminta ketiganya untuk segera melakukan perbaikan.
Hari ini, KPU Indramayu diketahui mengembalikan berkas administrasi tersebut kepada masing-masing liaison officer (LO) atau naradamping pasangan calon.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Indramayu, Zaenal Masduki mengatakan, perbaikan bisa mulai dilakukan hari ini dan paling lambat 8 September 2024.
KPU akan menunggu berkas administrasi dikembalikan hingga pukul 23.59 WIB.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon di Pilkada Indramayu Sudah Diterima KPU, Ini Hasilnya
“Hari ini kita memberikan hasil dari penelitian administrasi kepada masing-masing LO,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (6/9/2024).
Zaenal menyampaikan, salinan yang sama juga KPU sampaikan kepada Bawaslu Indramayu.
Ia menyampaikan, KPU Indramayu sudah menandai apa saja dokumen yang harus dilakukan perbaikan.
Masing-masing bapaslon, memiliki kesalahan atau data yang belum dilengkapi yang beragam dan berbeda-beda.
“Dalam berita acara yang kami sampaikan itu ada dokumen apa saja yang harus diperbaiki, nanti yang disampaikan ke kita cukup dokumen yang harus diperbaiki saja,” ujarnya.
Masih disampaikan Zaenal, termasuk dokumen yang tidak kalah penting adalah surat pengunduran diri.
Perbaikan ini khususnya ditujukan kepada Tobroni (bakal calon wakil bupati) yang merupakan anggota DPRD Jabar terpilih dan juga Bambang Hermanto (bakal calon bupati) yang merupakan anggota DPR RI yang saat inu masih menjabat.
Di tahapan perbaikan ini, minimal keduanya harus sudah melampirkan surat pengajuan pengunduran diri dan surat diterimanya pengajuan pengunduran diri dari instansi yang bersangkutan.
Baca juga: 2 Paslon Pilkada Majalengka Belum Memenuhi Syarat, KPU: Perbaikan Administrasi Hanya Sekali
“Untuk bisa memenuhi syarat penetapan calon, kalau pengunduran dirinya itu belum keluar SK pengunduran dirinya minimal harus ada surat yang menyatakan pengunduran diri itu sedang dalam proses dari lembaga yang bersangkutan,” ujar dia.
“Kapan itu? Maksimal pada saat penetapan pasangan calon,” lanjut Zaenal.
Diketahui Pilkada Indramayu 2024 akan diikuti oleh 3 paslon cabup dan cawabup.
Mereka adalah Lucky Hakim-Syaefudin (NasDem, PKS, PKN, Partai Buruh, Gelora, PBB, Hanura), Nina Agustina-Tobroni (PDI P, PKB, Demokrat, Perindo), dan Bambang Hermanto-Kasan Basari (Golkar, Gerindra).
Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Terpilih, Ini Pesan Lucky Hakim-Syaefudin |
![]() |
---|
Pelantikan Bupati dan Wabup Indramayu Kemungkinan Diundur, Ini yang Akan Dilakukan Lucky-Syaefudin |
![]() |
---|
Program 100 Hari Kerja Lucky Hakim-Syaefudin Jadi Bupati dan Wabup Indramayu, Ini Kata Keduanya |
![]() |
---|
Lucky Hakim-Syaefudin Menangi Pilkada Indramayu, Syaefudin Tegaskan Masih Kader Golkar |
![]() |
---|
Lucky Hakim Akan Rayu Investor di Nasional, Alihkan Dana Mereka untuk Berinvestasi di Indramayu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.