Pilkada Majalengka 2024
Temukan Ketidaksesuaian Tahun Lulus Paslon Pilkada Majakengka 2024, KPU Yakin Bukan Kesalahan Paslon
KPU Kabupaten Majalengka menemukan ada ketidaksesuaian tahun lulus paslon saat menjalani pendidikan.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - KPU Kabupaten Majalengka menemukan ketidaksesuaian tahun lulus salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada Majalengka 2024.
Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq, mengatakan, tahun lulus di ijazah salah satu paslon dan yang tertera di buku induk sekolah berbeda.
Namun, pihaknya meyakini, perbedaan tahun lulus tersebut merupakan kesalahan pihak sekolah dalam menginput data lulusannya ke buku induk.
"Ketidaksesuaian ini ditemukan saat verifikasi ijazah paslon beberapa waktu lalu," kata Andhi Insan Sidieq saat ditemui di KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (5/9/2024).
Ia mengatakan, substansi dalam verifikasi ijazah itu hanyalah kebenaran bahwa yang bersangkutan merupakan lulusan sekolah tersebut.
Pasalnya, terkait tahun kelulusannya KPU Kabupaten Majalengka cukup meminta surat keterangan dari lembaga pemerintah yang menaunginya, misalnya Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama.
"Tapi, hasil verifikasinya salah satu paslon ini benar-benar merupakan lulusan sekolah tersebut, sehingga meyakini ketidaksesuaian tahun lulus ini bukan kesalahan paslon," ujar Andhi Insan Sidieq.
Menurut dia, KPU Kabupaten Majalengka juga menemukan lembaga pendidikan paslon yang merger, sehingga verifikasi ijazah dilakukan langsung ke lembaga pemerintahan yang menaunginya.
Ia menyampaikan, hasil verifikasi itu pun dipastikan kebenaran paslon yang merupakan lulusan lembaga pendidikan yang dimerger, dan dibuktikan dengan keberadaan berkas administrasinya.
Pihaknya mengakui, proses verifikasi ijazah paslon Pilkada Majalengka 2024 itu dilakukan melalui wawancara ke pihak sekolah, dan surat keterangan yang membenarkan lulusan sekolah tersebut.
"Secara umum, ijazah yang dilampirkan dua paslon saat pendaftaran Pilkada Majalengka 2024 terverifikasi keabsahannya oleh lembaga pendidikan yang menerbitkannya," kata Andhi Insan Sidieq.
Baca juga: Pilkada Majalengka 2024 Hanya Diikuti Dua Calon, Akademisi Akui Potensi Kerawanannya Cukup Tinggi
KPU Majalengka Sebut Bupati - Wabup Terpilih Harus Dilantik 20 Hari Setelah Ditetapkan |
![]() |
---|
KPU Majalengka Tetapkan Paslon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024 Kamis Besok |
![]() |
---|
Pastikan Tak Ada Gugatan, KPU Majalengka Tunggu Surat MK Sebelum Penetapan Bupati - Wabup Terpilih |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Majalengka 2024, Sudah Disahkan KPU Jawa Barat, Eman-Dena Tunggu Pelantikan |
![]() |
---|
Rekapitulasi Pilkada Majalengka 2024 Selesai, Eman-Dena Raih Suara Terbanyak, Unggul di 25 Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.