Pengakuan Jambret Kalung Emas 50 Gram Milik Nenek 59 Tahun di Indramayu: ''Kecanduan Judi Slot''

Pelaku bersama temannya sudah berencana melakukan kejahatan. Kemudian mereka melihat korban.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Istimewa
K (38) (tengah) warga Kecamatan Balongan pelaku jambret kalung emas milik nenek berusia 59 tahun di Indramayu ditangkap polisi. 

“Tersangka K mengaku sebagai joki yang bertugas mengawasi situasi di lokasi kejadian, sedangkan yang melakukan penjambretan T yang saat ini masih DPO,” ujar dia.

Masih disampaikan Sunaryo, K nekat melakukan penjambretan karena dililit oleh utang.

Lanjut Sunaryo, K mengaku kecanduan judi slot.

Kalung emas hasil curian itu kemudian dijual oleh keduanya kepada penadah berinisial H warga Kecamatan Jatibarang.

Keduanya pun mendapat bagian masing-masing Rp 13.800.000 setelah menjual kalung emas sebesar Rp 27.600.000.

“Tersangka saat ini sudah berhasil kami amankan,” ujar dia.

Sunaryo dalam hal ini juga mengimbau warga untuk segera melaporkan setiap menemui kejadian yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu kamtibmas melalui layanan "Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu" di nomor 081999700110 atau call center 110. 

Baca juga: Pelaku Jambret Kalung Emas 50 Gram Milik Nenek 59 Tahun di Indramayu Ditangkap Usai Buron Sebulan

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved