Pengakuan Jambret Kalung Emas 50 Gram Milik Nenek 59 Tahun di Indramayu: ''Kecanduan Judi Slot''

Pelaku bersama temannya sudah berencana melakukan kejahatan. Kemudian mereka melihat korban.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Istimewa
K (38) (tengah) warga Kecamatan Balongan pelaku jambret kalung emas milik nenek berusia 59 tahun di Indramayu ditangkap polisi. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - K (38) warga Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu mengakui perbuatannya telah menjambret kalung emas milik nenek Lasimpen (59).

Peristiwa penjambretan ini terjadi di dekat rumah nenek Lasimpen di Desa/Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Lelea, Iptu Sunaryo mengatakan, saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya.

“Tersangka ditangkap pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (2/9/2024).

Menurut keterangan tersangka, kata Sunaryo, aksi penjambretan itu sudah direncanakan dahulu.

K bersama rekannya T yang saat ini masih DPO berangkat dari rumah K pada Jumat (19/7/2024) dini hari.

Sebelum beraksi, keduanya sempat ngopi dan merokok dahulu, kemudian berangkat mencari mangsa hingga ke daerah Kecamatan Lelea.

Saat melintas di Desa Lelea, ia melihat Nenek Lasimpen yang tengah memakai perhiasan emas.

Keduanya pun berhenti dan mengamati kondisi sekitar.

 Dirasa kondisi sudah aman, keduanya langsung mendekati Nenek Lasimpen dan melakukan penjambretan.

Korban sempat teriak minta tolong, namun upaya tersebut gagal, kedua tersangka berhasil melarikan diri.

Imbas kejadian ini korban kehilangan emas kalung nori ukuran 48 centimeter seberat 50,100 gram dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp 55 juta.

Sunaryo mengatakan, usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi, identitas pelaku berhasil diketahui, polisi pun langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Tersangka K mengaku sebagai joki yang bertugas mengawasi situasi di lokasi kejadian, sedangkan yang melakukan penjambretan T yang saat ini masih DPO,” ujar dia.

Masih disampaikan Sunaryo, K nekat melakukan penjambretan karena dililit oleh utang.

Lanjut Sunaryo, K mengaku kecanduan judi slot.

Kalung emas hasil curian itu kemudian dijual oleh keduanya kepada penadah berinisial H warga Kecamatan Jatibarang.

Keduanya pun mendapat bagian masing-masing Rp 13.800.000 setelah menjual kalung emas sebesar Rp 27.600.000.

“Tersangka saat ini sudah berhasil kami amankan,” ujar dia.

Sunaryo dalam hal ini juga mengimbau warga untuk segera melaporkan setiap menemui kejadian yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu kamtibmas melalui layanan "Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu" di nomor 081999700110 atau call center 110. 

Baca juga: Pelaku Jambret Kalung Emas 50 Gram Milik Nenek 59 Tahun di Indramayu Ditangkap Usai Buron Sebulan

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved