Pilkada Indramayu 2024

3 Pasangan yang Akan Bertarung di Pilkada Indramayu 2024, Nina-Tobroni, Lucky-Syaefudin, Baher-Kasan

Tiga pasangan yang sudah mendaftar untuk ikut Pilkada Indramayu 2024 ke KPU.

Editor: taufik ismail
TribunCirebon.com/ Handhika Rahman
Ilustrasi foto Pendopo Bupati Indramayu. Tiga paslon akan bertarung di Pilkada Indramayu. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Tahapan pendaftaran pasangan calon di Pilkada Indramayu 2024 sudah diutup, Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB.

Kontestasi Pilkada Indramayu 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon.

Mereka adalah Lucky-Syaefudin (PKS, NasDem), Nina Agustina-Tobroni (PDIP, PKB, Demokrat, Perindo), dan Bambang Hermanto-Kasan Basari (Golkar, Gerindra).

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Indramayu, Zaenal Masduki mengatakan, ada sejumlah tahapan yang wajib dilalui oleh para bakal calon bupati dan wakil bupati sebelum resmi ditetapkan sebagai calon.

Termasuk KPU Indramayu juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut soal keabsahan dari dokumen pendaftaran yang sudah diterima.

“Berkaitan dengan dokumen pendaftaran yang telah diterima oleh KPU Indramayu, perlu kami sampaikan terkait dokumen tersebut berdasarkan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi, semuanya dinyatakan lengkap,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (29/8/2024).

Zaenal mengatakan, proses selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan PKPU Nomor 1090 Tahun 2024.

KPU Indramayu sendiri sudah melakukan kerjasama dengan RS Hasan Sadikin Bandung untuk lokasi pemeriksaan kesehatan tersebut.

Sesuai jadwal, pemeriksaan kesehatan ini akan dilaksanakan pada 31 Agustus 2024.

“Dan proses pemeriksaan kesehatan ini wajib diikuti oleh seluruh bakal pasangan calon, baik bakal calon bupati maupun wakil bupati,” ujar dia.

Masih disampaikan Zaenal, hasil pemeriksaan kesehatan ini akan menjadi salah satu syarat apakah pendaftaran yang sudah dilakukan memenuhi syarat atau tidak.

“Pengumuman hasil pemeriksaan kesehatannya akan kami umumkan pada 5-6 September,” ujar dia.

Kemudian proses selanjutnya, KPU Indramayu akan memeriksa perihal keabsahan dari dokumen yang sudah diterima.

Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diperbaharui pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024, waktu pemeriksaan administrasi akan dilakukan 29 Agustus 2024 hingga 4 September 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved