Pilkada Majalengka 2024

Eman Suherman Layangkan Surat Pengunduran Diri sebagai ASN Pemkab Majalengka

Di masa pendaftaran ini Eman Suherman resmi mundur sebagai ASN Pemkab Majalengka.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi (kanan). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Eman Suherman melayangkan surat pengunduran diri sebagai ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka.

Saat ini, Eman yang sebelumnya menjabat Sekda Kabupaten Majalengka tersebut tengah menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN) untuk maju di Pilkada Majalengka 2024.

Namun, di masa pendaftaran calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah Pilkada Majalengka 2024 yang dimulai pada 27 - 29 Agustus 2024, Eman resmi mengundurkan diri sebagai ASN.

Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengakui, beberapa waktu lalu telah menerima surat pengunduran diri Eman Suherman sebagai ASN Pemkab Majalengka.

"Surat pengunduran dirinya sebagai ASN sudah masuk dari kemarin-kemarin," kata Dedi Supandi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (28/8/2024).

Ia mengatakan, setelah mengundurkan diri nantinya Eman yang kini statusnya masih menjalani CLTN bakal dinyatakan pensiun dini sebagai ASN Pemkab Majalengka.

Pihaknya mengakui, surat pengunduran diri Eman sebagai ASN juga langsung diproses untuk disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Kemenpan RB.

"Saat ini, suratnya masih diproses BKPSDM Kabupaten Majalengka, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pengunduran dirinya diajukan ke BKN dan Kemenpan RB," ujar Dedi Supandi.

Dedi menyampaikan, biasanya proses pengunduran diri tersebut relatif tidak terlalu lama setelah diajukan ke Pemprov Jabar, dan BKN, kemudian disetujui Kemenpan RI.

Namun, ia mengakui tidak bisa memastikan kapan pengunduran diri Eman Suherman sebagai ASN Pemkab Majalengka diterima dan disetujui BKN maupun Kemenpan RB.

"Kalau pastinya kapan pengajuan pengunduran diri ini disetujui, kami tidak dapat memastikannya, tapi rata-rata enggak lama (prosesnya)," kata Dedi Supandi.

Baca juga: Daftar Sekda yang Cuti karena Ikut Pilkada di Jabar, Satu Pj Bupati Pilih Mundur dari PNS

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved