BKPSDM Majalengka Terima Surat Pengunduran Diri Eman Suherman sebagai ASN Sejak 16 Agustus 2024

Eman Suherman telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka.

Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Eman Suherman 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi


TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Eman Suherman telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka.


Pengunduran diri tersebut berkaitan pencalonannya di Pilkada Majalengka 2024, dan saat ini tengah menjalani cuti di luar tanggungan negara (CLTN) sejak pertengahan Juni 2024.


Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, mengatakan, surat pengunduran diri itu secara resmi telah diterima sejak 16 Agustus 2024.

Baca juga: Eman Suherman Layangkan Surat Pengunduran Diri sebagai ASN Pemkab Majalengka


Karenanya, pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan BKN untuk memproses pengunduran diri Eman yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Kabupaten Majalengka tersebut.


"Kami menerima surat pengunduran dirinya sejak pertengahan bulan ini, kemudian langsung dikoordinasikan dengan BKN," ujar Gatot Sulaeman saat ditemui di BKPSDM Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (28/9/2024).


Namun, menurut dia, proses pengunduran diri Eman Suherman sebagai ASN diperkirakan baru diproses pada akhir bulan depan, karena status CLTN berakhir pada 22 September 2024.


Ia mengatakan, ketika masa CLTN tersebut selesai barulah pengunduran diri Eman Suherman diproses, kemudian dinyatakan pensiun dini dari ASN Pemkab Majalengka.


Karenanya, BKPSDM Kabupaten Majalengka akan memproses pengajuan pensiun dini per 23 September 2024 tepat setelah masa CLTN Eman Suherman berakhir.


"Ini sesuai sistem yang diterapkan BKN, bahwasannya masa CLTN tetap berlaku hingga selesai, sehingga pengunduran dirinya baru diproses setelah CLTN berakhir," kata Gatot Sulaeman.

Baca juga: Eman Suherman Sebut Sosok Pendamping yang Diusulkan di Pilkada Majalengka 2024 Sesuai Kriterianya


Gatot menyampaikan, secara prinsip pada dasarnya Eman telah berhenti sebagai ASN Pemkab Majalengka sejak melayangkan surat pengunduran diri pada 16 Agustus 2024.


Namun, secara adminstrasi Eman belum resmi dinyatakan pensiun dini sebagai ASN, karena prosesnya baru berjalan ketika masa CLTN-nya berakhir pada bulan depan.


"Kalau pensiun normalnya (Eman Suherman) masih lima tahun lagi, tepatnya 2029, tapi secara prinsip sudah berhenti sebagai ASN sejak surat pengunduran dirinya diterima," ujar Gatot Sulaeman.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved