Pilkada Kuningan 2024

Lima Parpol di Kuningan Bisa Mencalonkan Pasangannya Sendiri, Bakal Ada Pasangan Baru?

Ada lima partai politik di Kuningan yang bisa mengusung partai sendiri.

Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Tribun Cirebon/Ahmad Ripai
Kompleks Kantor Bupati Kuningan. Lima parpol di Kuningan bisa mengajukan pasangan calon sendiri di Pilkada Serentak 2024. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai 

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Lima partai politik di Kuningan bisa mengajukan pasangan Pilkada Kuningan 2024 tanpa melakukan koalisi dengan lintas partai. 

"Kelima partai politik yang berhasil mengumpulkan suara di atas 7,5 persen sesuai dengan putusan MK belum lama ini, adalah Partai Golkar, PKB, PKS, Gerindra, dan PDIP," kata Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono saat ditemui di kantor KPU Kuningan Jalan Sudirman, Senin (26/8)2024). 

Menurutnya, KPU Kuningan memastikan KPU RI telah menerbitkan regulasi pencalonan kepala daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah yakni PKPU Nomor 10 Tahun 2024 perubahan atas  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," katanya.

Menerima putusan itu, kata Ketua KPU, seluruh tahapan pencalonan kepala daerah secara serentak akan berjalan berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2024 perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024. 

"Diketahui ada pasal krusial yang mengatur persyaratan ambang batas partai politik yang bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah dan usia calon kepala daerah," katanya. 

Perubahan tersebut mengakomodasi Berdasarkan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 mengenai ambang batas pencalonan, dan Putusan MK Nomor 70 terkait syarat minimal batas usia calon kepala daerah. 

"Mengenai ambang batas pencalonan termuat dalam pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 di mana partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah," ujarnya. 

Abuhar sapaan akrab Ketua KPU Kuningan menyebut, ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

"Peraturan itu mengubah aturan sebelumnya yang menyatakan partai politik atau koalisi yang mengajukan calon kepala daerah harus memiliki 25 persen suara sah nasional, atau 20 persen kursi di DPRD," katanya. 

Perubahan aturan di draf PKPU Pasal 15 yang mengatur batas usia minimal calon kepala daerah. Pasal 15 berbunyi, usia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak penetapan pasangan calon. 

Terlepas dengan putusan MK tersebut, Abuhar memastikan untuk persiapan menyambut bakal Calon Bupati dan bakal Calon Wakil Bupati Kuningan, di tahapan pendaftaran sudah maksimal.

"Mengenai jadwal pendaftaran bagi pasangan Bacabup dan Bacawabup, 99 persen sudah siap dan satu persen kita menyambut langsung para kandidat calon kepala daerah dan wakilnya," ujarnya.

Kemudian, kata Abuhar mengaku untuk kordinasi dengan sejumlah lembaga pemerintah, dalam pelaksanaan pendaftaran yang dimulai Selasa (27-29/8/2024) sudah dilakukan secara optimal. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved