Pilkada Kuningan 2024
Soal Putusan MK, Pengamat Politik di Kuningan Menyambut Baik, Pilkada Bisa Semakin Ramai
Menurut Boy, dengan keputusan MK ini pasangan calon yang ikut Pilkada bisa semakin terbuka.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Hasil putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang mengabulkan permohonan ambang batas pencalonan kepala daerah yang dilakukan permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora mendapat apresiasi dari pengamat politik di Kuningan.
"Saya apresiasi setinggi-tingginya keputusan MK yang memutuskan persoalan ini secara bijaksana. Idealnya, demokrasi sehat itu diwujudkan oleh partai-partai politik melalui sebuah kompetisi yang sehat pula."
"Bukan malah melebur diri bersatu dalam perahu kekuasaan. MK hari ini kembali menunjukan marwahnya dengan mencoba mengembalikan demokrasi pada jalan yang tepat," kata Boy Sandi Kartanegara yang juga Pengamat Politik dan Lingkungan Pemerintah Kuningan, Selasa (20/8/2024).
Dampak putusan MK, Boy mengatakan ini memiliki implikasi bagi Kuningan, terutama ada beberapa partai yang bisa menjagokan kadernya tanpa harus berkoalisi.
"Kalau ini terjadi, maka masyarakat diberikan alternatif calon pemimpin yang banyak pula. Tinggal memanfaatkan ruang kompetisi ini secara fair tanpa harus saling menjatuhkan," ujar Boy.
Secara akademik dan pendidikan politik, Boy menambahkan, sikap dari para bakal calon pemimpin daerah atau peserta pilkada ini bisa melakukan adu ide dan gagasan akan lebih seru.
"Masyarakat bisa melihat rekam-jejak calon-calon pemimpinnya dari berbagai aspek dengan lebih obyektif," katanya.
Sementara jumlah suara Pemilihan Legislatif 2024 Berdasarkan data terhimpun menyebut untuk PKB 15 persen, Gerindra 14 persen, PDIP 20 persen, Golkar 13 persen, NasDem 7 persen, PKS 13 persen, PAN 7 persen, Demokrat 5 persen, PPP 6 persen.
Selain itu masih ada partai lain yang tak dapat kursi bisa ikut mengusung calonnya.
Diketahui pada usulan yang di kabulkan MK di antaranya, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota diantara sebagai berikut.
Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten kota tersebut.
Kemudian, untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten kota tersebut.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, parai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen persen di kabupaten/kota tersebut.
Baca juga: Soal Putusan MK, Pengamat Politik : Jadi Kesempatan Parpol Tak Punya Kursi Ajukan Calon di Pilkada
Dian-Tuti Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati den Wakil Bupati Kuningan Terpilih, Ini Kata Ketua KPU |
![]() |
---|
KPU Kuningan Bahas Penetapan Hingga Agenda Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Hasil Rekapitulasi Pilkada Kuningan 2024 Pasangan Dian-Tuti Unggul, Saksi Paslon 2-3 Tolak Teken |
![]() |
---|
Cawabup Kuningan Terpilih Amih Tuti Syukuran Ulang Tahun, Kumpul Bareng Relawan dan Keluarga |
![]() |
---|
Kediaman Bupati Kuningan Terpilih Diserbu Warga, Dian Rachmat : Tiap Hari Ada Seribuan Warga Datang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.