Pilkada Serentak 2024

Soal Putusan MK, Pengamat Politik : Jadi Kesempatan Parpol Tak Punya Kursi Ajukan Calon di Pilkada

Keputusan MK ini bisa dimanfaatkan oleh Parpol yang tak punya kursi untuk ikut bertarung di Pilkada.

kompas/supriyanto
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Pengamat Politik dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Kristian Widya Wicaksono menanggapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengabulan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Gelora terhadap UU Pilkada.

MK menyatakan partai atau gabungan parpol peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tak mempunyai kursi di DPRD.

"Menurut saya, semestinya bisa karena jika tidak, maka kami akan mempertanyakan kembali penerapan putusan MK yang kontroversial pada saat Pilpres, agar menjadi adil dan akuntabel, maka KPU mestinya segera meratifikasi putusan ini untuk kemudian diterapkan dalam peraturan KPU terkait dengan Pilkada," katanya saat dihubungi, Selasa (20/8/2024)

Kristian pun merasa hal seperti ini penting sekali meski tentunya akan muncul pertanyaan hal tersebut akan menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Tetapi, kata dia, terlepas dari itu hikmah baik di balik keputusan tersebut adalah mencairkan potensi kebekuan politik akibat kecenderungan parpol belakangan ini yang berkerukun dalam satu koalisi besar.

"Saya kira keputusan seperti ini merupakan insentif positif bagi parpol untuk berani keluar dari kerumunan koalisi besar dan menghadirkan opsi calon kepala daerah yang lebih segar bagi para pemilih di daerah," ujarnya.

Selain itu, kata Kristian, kondisi ini justru kesempatan bagi parpol yang tak memiliki kursi di DPRD untuk membuktikan kapasitasnya dengan mengusung calon yang kredibel dan kompeten untuk berkompetisi di Pilkada.

"Publik bisa memberikan penilaian terhadap parpol tersebut dan bisa menambah referensi pilihan mereka pada Pemilu yang akan datang."

"Sayang jika kesempatan ini dilewatkan begitu saja oleh Parpol yang belum mendapatkan kursi di DPRD," katanya.

Berikut sebagian keputusan MK. Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihn tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 l(ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut;".

Baca juga: Begini Isi Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Ambang Batas Pencalonan Walikota, Bupati dan Gubernur

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved