Transisi Energi

Akselerasi Dekarbonisasi Menuju Industri yang Hijau dan Berkelanjutan

Pemerintah Indonesia mulai menggaungkan dekarbonisasi pada sektor Industri demi terwujudnya Net Zero Emissions (NZE)

Shutterstock
Ilustrasi industri hijau 

TRIBUNCIEBON.COM- Pemerintah Indonesia mulai menggaungkan dekarbonisasi pada sektor Industri demi terwujudnya Net Zero Emissions (NZE) pada 2050.

Awalnya, Indonesia mencangkan bisa mewujudkan net zero emission pada 2060.

Kini, pemerintah Indonesia nampak lebih ambisius dengan menargetkan pengurangan emisi dari sektor industri.

Emisi sektor industri di Indonesia terus meningkat pada periode 2011-2022. 

Penggunaan energi fosil untuk menghasilkan panas pada proses industri dan pembangkitan listrik menjadi penyebab peningkatan emisi gas rumah kaca tersebut. 

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia berupaya lebih ambisius dengan menargetkan pengurangan emisi dari sektor industri sehingga bisa mewujudkan net zero emission lebih awal dari target tahun 2060.

Hal tersebut selaras dengan pernyataan Endra Dedy Tamtama, Koordinator Pengawasan Konservasi Energi, Kementerian ESDM.

“Kita juga berkomitmen untuk mencapai Zero emision di tahun 2060 atau lebih awal,” kata Endra Dedy Tamtama di Acara Lokakarya dalam Rangka Kajian Peta Jalan Dekarbonisasi Sektor Industri di Indonesia, Kamis (8/8/2024).

Menurut Endra, ini merupakan komitmen yang baik karena berdasarkan evaluasi di lapangan juga terhadap industri dan sebagainya, dengan adanya komitmen Global ini ternyata secara tak langsung juga industri menjadi aware untuk menerapkan efisiensi ataupun manajemen energi.

Endra menekankan, manajemen energi bukan serta-merta mengganti teknologi namun kepada bagaimana mengelola kinerja energi tersebut.

Mindset selama ini seringkali diasumsikan efisiensi energi itu mahal. karena apa? asumsinya dia harus mengganti peralatan padahal hanya dengan mengelola energinya saja ternyata efisiensi yang didapatkan sangat besar,” jelas Endra.

Mengapa dekabornisasi di sektor Industri penting?

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa mengungkapkan, Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen Tahun 2022.

Di sisi lain, pertumbuhan sektor industri berdampak besar terhadap jumlah emisi yang dihasilkan. 

Berdasarkan laporan Indonesia Energy Transition Outlook 2024, emisi sektor industri pada tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 30?ri tahun sebelumnya.

“Ini juga ditopang atau dihasilkan dari peningkatan konsumsi energi industri yang tadinya hanya 5% menjadi 71%. Apalagi ketika 5-7 tahun terakhir kita mendorong industri pengolahan mineral yang sebagian besar menggunakan pembangkit listrik tenaga batubara untuk listriknya,” jelas Fabby Tumiwa.

Supaya emisi di sektor industri dapat turun secara signifikan, aksi dekarbonisasi perlu didorong melalui perancangan peta jalan industri hijau untuk mencapai target net zero emission (NZE) pada 2050.

Apit Pria Nugraha, Kepala Pusat Industri Hijau Kementerian Perindustrian menjelaskan bahwa keberadaan peta jalan dekarbonisasi industri di Indonesia akan memberikan panduan arah dan kebijakan yang jelas untuk mendorong industri yang lebih ramah lingkungan dan berdaya saing tinggi. 

Kebijakan penurunan emisi di sektor industri perlu diimplementasikan dengan fokus pada peningkatan daya saing sosial yang kuat, inklusif dan berkelanjutan dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan. 

“Saat ini kami tengah mempersiapkan langkah strategis sebagai pendukung dekarbonisasi di sektor industri, di antaranya peta jalan dan regulasi dekarbonisasi di sektor industri dan sub-sektor prioritas, peta jalan perdagangan karbon untuk sektor industri, tata laksana nilai ekonomi karbon untuk sektor industri, regulasi penggunaan CCS/CCUS dengan fokus penangkapan dan pemanfaatan karbon di sektor industri, dan sistem informasi perdagangan karbon sektor industri yang terintegrasi dengan sistem registri nasional (SRN),” jelas Apit.

Apit Pria juga mengajak kolaborasi antar Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengintegrasi instrumen pelaporan dan pengawasan (monitoring) dengan tetap mengakomodasi tujuan masing-masing kementerian, sehingga menyelaraskan data dan memudahkan pelaku industri membangun industri hijau. (Tribuncirebon.com/Mutiara Suci Erlanti)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved