Pilkada Majalengka 2024

Pilkada Majalengka 2024: KPU Bakal Buka Pendaftaran Paslon Bupati-Wabup Jalur Parpol, Ini Jadwalnya

Ini jadwal lengkap pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati Majalengka. Dimulai akhir bulan Agustus.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq (kiri). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - KPU Kabupaten Majalengka membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada Majalengka 2024 jalur partai politik (parpol) mulai akhir bulan ini.

Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq, mengatakan, masa pendaftaran tersebut dibuka mulai 27 - 29 Agustus 2024.

Sebelumnya pihaknya akan mengumumkan pendaftaran Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Majalengka selama tiga hari, yakni 24 - 26 Agustus 2024.

"Diawali pengumuman dulu, kemudian pendaftarannya resmi dibuka pada akhir bulan ini," kata Andhi Insan Sidieq saat ditemui di KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (6/8/2024).

Ia mengatakan, usai masa pendaftaran KPU Kabupaten Majalengka akan meneliti berkasnya selama hampir satu bulan, tepatnya mulai 27 Agustus - 21 September 2024.

Setelah tahap penelitan berkas pendaftaran, pihaknya akan mengumumkan penetapan paslon Pilkada Majalengka 2024 pada 22 September 2024.

"Tahapan pendaftaran sampai penetapan paslon dimulai pada akhir bulan ini hingga bulan depan, dan kami sedang mempersiapkan seluruh kebutuhannya," ujar Andhi Insan Sidieq.

Andhi menyampaikan, pendaftaran kali ini khusus untuk jalur parpol, karena pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan telah dilaksanakan pada Mei 2024.

Namun, KPU Kabupaten Majalengka memastikan tidak ada calon kepala daerah dari jalur perseorangan dalam Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Majalengka.

Pasalnya, satu-satunya pasangan yang mendaftar ke KPU Kabupaten Majalengka daru jalur perseorangan, Nana Ichsan - Lia Erlialita, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kami telah memutuskan Pilkada Majalengka 2024 tidak diikuti pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dari jalur perseorangan," kata Andhi Insan Sidieq.

Baca juga: Pilkada Majalengka 2024, Jumlah Pemilih Diprediksi Bertambah 1.200 Orang

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved