Kriminalitas
Satnarkoba Polres Cianjur Berhasil Tangkap 47 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Jajaran Polres Cianjur mengamankan 47 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dalam operasi Operasi Antinarkotika (Antik) Lodaya 2024
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNCIREBON.COM, CIANJUR - Jajaran Polres Cianjur mengamankan 47 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dalam operasi Operasi Antinarkotika (Antik) Lodaya 2024 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Dari puluhan pelaku yang diamankan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba berbagai jenis, seperti sabu 150,72 gram, sebanyak 306.553 butir obat daftar G dan dan 85,94 gram ganja.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha mengatakan, dari sebanyak 47 teduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, 18 diantaranya diamankan dari Operasi Antik, sedangkan sisanya hasil KRYD.
"Penangkapan tersebut berawal dari dari 31 laporan yang kita terima, terdiri 13 kasus sabu, 17 kasus obat-obatan daftar G, dan satu kasus ganja," ucapnya pada wartawan, Senin (5/8/2024).
Baca juga: Gelar Operasi Antik Lodaya, Polres Indramayu Cokok 16 Pengedar dan Kurir Narkoba, Termasuk Dua TO
Dari sebanyak 47 pelaku tersebut lanjut dia, diamankan dari sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur, seperti Kecamatan Cianjur, Warungkondang, Karangtengah, Pacet, Cibeber, Cikalongkulon,Gekbrong, Cipanas, Cilaku, Sukanagara, Cijati, Sindangbarang, dan Cugenang.
"Tidak hanya pelaku kami juga berhasil menggamankan berbagai jenis, seperti sabu 150,72 gram, sebanyak 306.553 butir obat daftar G dan dan 85,94 gram ganja," ucapnya.
Sementara itu, Kssat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, dari sebanyak 47 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, beberapa diantaranya merupakan residivis.
"Residivis ada bahkan, terdapat pelaku yang baru keluar hukuman dari Lemba Permasyarakatan beberapa bulan lalu, tapi mereka kini sudah kita amankan lagi," ucapnya
Dia menjelaskan, atas perbuatanya para pelaku kedapatan memiliki atau mengedarkan narkoba jenis sabu dikenakan pasal Pasal 132 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, juncto (jo) Pasal 112 ayat 1 dan 2 serta Pasal 114 ayat 1 dan 2 jo pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda Rp 2 miliar.
"Sedangkan pelaku yang memiliki ganja, dikenakan Pasal 114 jo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau paling lama penjara seumur hidup," katanya.
Dia menambahkan, bagi para pelaku yang kedapatan memiliki obat - obatan daftar G disangahkan Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga: Fakta Baru Temuan Kerangka Ibu dan Anak di KBB, Indah Sempat Jadi ART Seusai Ditinggal Suaminya
Modus Pemalsuan STNK, Sindikat Curanmor di Bandung Pakai Surat Bekas & Ubah Identitas Sesuai Pesanan |
![]() |
---|
Janda Muda di Subang Nyaris Tewas Dianiaya Mantan Suaminya, Pelaku Berhasil Ditangkap di Indramayu |
![]() |
---|
Mau Cuan Jelang Idul Adha, Kakak Beradik Nekat Curi Domba di Purwakarta, Endingnya Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Pencurian di Subang, Uang Rp 180 Juta Dalam Mobil Raib Digondol, 2 Orang Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Bawa Pistol, Pria Asal Lampung Curi Motor Karyawan Minimarket di Subang, Berhasil Ditangkap Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.