Sidang PK Saka Tatal
Sidang PK Saka Tatal, Ahli Hukum Pidana: Saka Tak Layak Dihukum Pasal Pembunuhan Kasus Vina Cirebon
Ahli Hukum Pidana: Saka Tatal Tak Layak Dihukum Pasal Pembunuhan Kasus Vina Cirebon
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
"Harusnya, Saka tidak boleh dinyatakan bersalah di dalam tindak pidana pembunuhan," katanya.
Youngky menyarankan bahwa Saka bisa dikenakan pasal penganiayaan, bukan pembunuhan.
Baca juga: AWAS, Ada Makam Mbah Celeng, Inilah Kendala Pembebasan Lahan Pembangunan Proyek Tol Jogja-Solo
"Kalau diterapkan, penganiayaannya ada 351, Saka bisa diterapkan pasal 351 ayat 1, karena ayat 1 itu orangnya gak perlu luka dan meninggal dunia."
"Kenyataannya tidak ada kan pasal 351-nya, makanya harusnya bebas," ujarnya.
Ia menekankan bahwa kesalahan penerapan teori hukum ini bisa dijadikan dasar PK dengan mengacu pada pasal 263 ayat 2 huruf c KUHAP.
Baca juga: 40 Desa di Bumi Wali Kabupaten Tuban Terlindas Proyek Tol Demak-Tuban, Membentang 180,58 Kilometer
"Makanya, alasan PK Saka Tatal ini untuk membatalkan putusan terhadap tadi, keliru di dalam penerapan teorinya antara perbuatannya tadi dengan ancaman pidananya."
"Ancamannya kan pembunuhan, perbuatannya memukul."
"(HHakim) kurang tepat penerapannya. Ya kekeliruan ini bisa dijadikan novum yang sesuai pasal 263 ayat 2 huruf c itu sejalan dengan apa yang saya sampaikan," ucap Youngky.
Saka Tatal dan 7 Terpidana Berharap PK Dikabulkan, Gelar Doa Bersama di Cirebon |
![]() |
---|
Update Terbaru Hasil Putusan Sidang PK Saka Tatal, Ternyata Begini Perkembangan Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Ahli Kedokteran Forensik Ungkap Hasil Visum Tidak Sebut Ada Perkosaan |
![]() |
---|
Putusan PK Saka Tatal di MA Bakal Berdampak pada 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Apakah Akan Bebas? |
![]() |
---|
Yakin Kasus Vina Cirebon dan Eki adalah Perampasan Nyawa, Jaksa Tolak Novum Saka Tatal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.