Sidang PK Saka Tatal

Sidang PK Saka Tatal, Ahli Hukum Pidana: Saka Tak Layak Dihukum Pasal Pembunuhan Kasus Vina Cirebon

Ahli Hukum Pidana: Saka Tatal Tak Layak Dihukum Pasal Pembunuhan Kasus Vina Cirebon

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Youngky Fernando, ahli hukum pidana umum dan khusus.   

"Harusnya, Saka tidak boleh dinyatakan bersalah di dalam tindak pidana pembunuhan," katanya.

Youngky menyarankan bahwa Saka bisa dikenakan pasal penganiayaan, bukan pembunuhan.

Baca juga: AWAS, Ada Makam Mbah Celeng, Inilah Kendala Pembebasan Lahan Pembangunan Proyek Tol Jogja-Solo

"Kalau diterapkan, penganiayaannya ada 351, Saka bisa diterapkan pasal 351 ayat 1, karena ayat 1 itu orangnya gak perlu luka dan meninggal dunia."

"Kenyataannya tidak ada kan pasal 351-nya, makanya harusnya bebas," ujarnya.

Ia menekankan bahwa kesalahan penerapan teori hukum ini bisa dijadikan dasar PK dengan mengacu pada pasal 263 ayat 2 huruf c KUHAP.

Baca juga: 40 Desa di Bumi Wali Kabupaten Tuban Terlindas Proyek Tol Demak-Tuban, Membentang 180,58 Kilometer

"Makanya, alasan PK Saka Tatal ini untuk membatalkan putusan terhadap tadi, keliru di dalam penerapan teorinya antara perbuatannya tadi dengan ancaman pidananya."

"Ancamannya kan pembunuhan, perbuatannya memukul."

"(HHakim) kurang tepat penerapannya. Ya kekeliruan ini bisa dijadikan novum yang sesuai pasal 263 ayat 2 huruf c itu sejalan dengan apa yang saya sampaikan," ucap Youngky.

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved