Pengedar Narkoba di Indramayu
TERANCAM 12 Tahun Penjara,16 Orang Diringkus Polres Indramayu Gegara Masalah Ini, 2 Target Operasi
16 Orang Diringkus Polres Indramayu Gegara Narkoba, 2 Tersangka di Antaranya Jadi Target Operasi
|
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TribunCirebon.com/ Handhika Rahman
Para tersangka narkoba yang berhasil ditangkap Polres Indramayu dalam Operasi Antik Lodaya 2024 di Mapolres Indramayu, Rabu (31/7/2024)
Bagi pengedar obat keras tertentu disangkakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5-12 tahun penjara dan denda antara Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar.
“Sedangkan bagi pengguna narkotika disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara dan pelaksanaan penyidikannya dilakukan melalui tim asesmen terpadu melibatkan BNN, Kejaksaan, dan penyidik sebagaimana implementasi Perpol 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasaekan keadilan restoratif dengan rekomendasi dilakukan rehabilitasi,” ujar dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.